Kabar Tokoh
Namanya Ikut Terseret Platform Trading NET89, Mario Teguh Tegaskan Bukan Pemilik Billions Group
Mario Teguh mengaku bukan member dan bukan leaders Billions Group, apalagi sebagai pemilik
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG- Kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief buka suara soal kliennya diduga menjadi founder Billions Group.
Diketahui, Billions Group merupakan bisnis di bawah naungan PT SMI NET89 yang tengah ditengarai melakukan tindakan pencucian uang.
"Mario Teguh bukan member dan bukan leaders Billions Group, apalagi sebagai pemilik. Kemudian, pemberitaan tentang Mario Teguh yang disebut memiliki akun NET89 atau PT. SMI tidak benar sama sekali," kata Elza di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022).
Elza mengungkapkan, Mario hanya sebatas rekan kerja dengan Billions Group.
Motivator kondang itu mendapat tawaran dari Billions Group untuk mempromosikan bisnis secara global.
"Mario Teguh mendapat ajakan pada 24 Februari 2021 untuk bisa mendampingi pendirian komunitas usaha bernama Billions Group," imbuhnya.
Baca juga: Pasca Berpolemik dengan Ario Kiswinar, Kini Penampilan Baru Mario Teguh Berewokan Putih
"Mario hanya memberikan edukasi tentang bisnis secara global, seperti keuntungan, kerugian dan resiko dalam menjalankan bisnis," sambungnya.
Elza berujar, kliennya hanya sekitar enam bulan menjadi edukator di Billions Groups.
Mario Teguh tidak lagi memberikan penjelasan soal bisnis di Billions Group sejak 24 Oktober 2021.
"Mario diajak melakukan edukasi dan konsultasi bisnis mulai 24 Februari-24 Oktober 2021. Itupun juga melalui zoom melalui digital. Jadi memberikan pengarahan dan penjelasan terkait bisnis apa sih yang cocok untuk orang yang tidak punya skill, tapi punya uang," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan korban trading NET89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban robot trading 89, Zainul Arifin menyebut, pihaknya melaporkan robot trading Net 89 atas dugaan tindakan pencucian uang.
Baca juga: Mengejutkan, Ular Naga Jawa Ditemukan di Pegunungan Sanggabuana Karawang, Begini Penampakannya
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net 89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Ia berujar, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net 89.
Mereka diduga menerima aliran dana dari founder Net 89 Reza Paten.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta," ujarnya.
"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," sambungnya.
Kevin juga bantah terlibat
Musisi sekaligus pemain keyboard Vierratale, Kevin Aprilio, terseret dalam kasus di dunia trading di Robot Trading Net89.
Kevin mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai penyimpangan yang terjadi pada aplikasi tersebut.
"Jadi, ternyata memang legal. Perihal perjalanan setelah 5 tahun terjadi penyimpangan, saya tidak tahu bagaimana," kata Kevin di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik, dan Kevin Aprilio Diduga Nikmati Dana Pencucian Uang Robot Trading 89
Baca juga: Kevin Aprilio Lakukan Transplantasi Rambut di Turki, Pasang 6.600 Helai Rambut Seharga Rp 52 Juta
Kevin mengakui bahwa penyimpangan yang terjadi di dalam internal aplikasi robot trading tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Itu di luar tanggung jawab saya. Saya juga tidak tahu," ujar Kevin.
BERITA VIDEO: BPJS Kesehatan Gelar Layanan Kelilng di Kelurahan Bedahan, Warga Dihimbau Memanfaatkannya
Oleh karena itu, Kevin terkejut karena namanya ikut dilaporkan kepada pihak berwajib hanya karena ikut memromosikan aplikasi tersebut.
"Nyatanya, lima tahun lancar. Saya promosikan di tahun kelima ada seperti itu saya sendiri kaget," terang Kevin.
Karena namanya terseret, Kevin mengatakan bahwa dirinya merasa hal tersebut tidak adil baginya karena sudah dituduh ikut menipu.
"Memang menurut saya tidak fair kalau saya disalahkan memromosikan sesuatu yang ilegal, karena awalnya legal tapi ada sesuatu di berikutnya saya gak tahu," tutur Kevin.