Robot Trading
Mario Teguh Mengklaim Tak Terima Uang Sepeserpun saat Jadi Motivator dalam Bisnis Billions Group
Mario Teguh mengaku tidak pernah menerima uang dari Billions Group atau dari member NET89
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG- Kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief buka suara soal kliennya diduga menerima aliran uang dari Billions Group.
Adapun Billions Group merupakan kegiatan bisnis di bawah naungan PT SMI NET89 yang ditengarai melakukan tindakan pencucian uang.
"Mario Teguh tidak pernah menerima uang dari Billions Group atau dari member NET89," kata Elza di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022).
Elza mengungkapkan, peran Mario di Billons Group hanya sebagai edukator bisnis.
Motivator kondang Indonesia itu memberikan edukasi seputar cara menjalankan bisnis bagi pemula.
"Mario hanya memberikan edukasi tentang bisnis secara global, seperti keuntungan, kerugian dan resiko dalam menjalankan bisnis," imbuhnya.
Baca juga: Namanya Ikut Terseret Platform Trading NET89, Mario Teguh Tegaskan Bukan Pemilik Billions Group

Alih-alih meminta imbalan, Mario memberikan ilmunya secara cuma-cuma kepada peserta Billions Group.
Diketahui, Mario berperan sebagai edukator bisnis Billions Group dalam kurun waktu 34 Februari-24 Oktober 2021.
Elza berujar, kliennya tak pernah mendapat imbalan ataupun komisi dari kegiatan tersebut.
"Saya sudah mengecek langsung pada pemilik Billions Group, bahwa mereka tidak pernah memberikan apapun pada Mario Teguh. Tidak ada fee, Mario hanya memberikan materi seperti kuliah umum," tandasnya.
Sebagai informasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan korban trading NET89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban robot trading 89, Zainul Arifin menyebut, pihaknya melaporkan robot trading Net 89 atas dugaan tindakan pencucian uang.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net 89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Ia berujar, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net 89.
Mereka diduga menerima aliran dana dari founder Net 89 Reza Paten.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp300 juta," ujarnya.
"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," sambungnya.
Kevin juga bantah terlibat
Musisi sekaligus pemain keyboard Vierratale, Kevin Aprilio, terseret dalam kasus di dunia trading di Robot Trading Net89.
Kevin mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai penyimpangan yang terjadi pada aplikasi tersebut.
"Jadi, ternyata memang legal. Perihal perjalanan setelah 5 tahun terjadi penyimpangan, saya tidak tahu bagaimana," kata Kevin di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik, dan Kevin Aprilio Diduga Nikmati Dana Pencucian Uang Robot Trading 89
Baca juga: Kevin Aprilio Lakukan Transplantasi Rambut di Turki, Pasang 6.600 Helai Rambut Seharga Rp 52 Juta
Kevin mengakui bahwa penyimpangan yang terjadi di dalam internal aplikasi robot trading tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Itu di luar tanggung jawab saya. Saya juga tidak tahu," ujar Kevin.
BERITA VIDEO: BPJS Kesehatan Gelar Layanan Kelilng di Kelurahan Bedahan, Warga Dihimbau Memanfaatkannya
Oleh karena itu, Kevin terkejut karena namanya ikut dilaporkan kepada pihak berwajib hanya karena ikut memromosikan aplikasi tersebut.
"Nyatanya, lima tahun lancar. Saya promosikan di tahun kelima ada seperti itu saya sendiri kaget," terang Kevin.
Karena namanya terseret, Kevin mengatakan bahwa dirinya merasa hal tersebut tidak adil baginya karena sudah dituduh ikut menipu.
"Memang menurut saya tidak fair kalau saya disalahkan memromosikan sesuatu yang ilegal, karena awalnya legal tapi ada sesuatu di berikutnya saya gak tahu," tutur Kevin.