Gangguan Ginjal Akut
Bareskrim Bakal Usut Dugaan BPOM Lalai Awasi Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut
Tak hanya BPOM, kata Pipit, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana terkait kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menginvestigasi dugaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalai mengawasi produksi dan peredaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, masyarakat belum membuat laporan terkait pengawasan BPOM.
"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kemenkes Pasitkan Beli Fomepizole untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut Bukan Komersialisasi Obat
Tak hanya BPOM, kata Pipit, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana terkait kasus tersebut.
"Ya bukan hanya BPOM, pasti semuanya kan ya, mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan, apalagi pengawasan itu juga harus," tuturnya.
Dia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk radar kepolisian. Kasus tersebut bakal diusut secara objektif dan transparan.
Baca juga: Dibilang Anggota Komisi IX DPR Komunikasi dengan BPOM Buruk, Menkes: Saya Merasa Baik-baik Saja
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan, itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menaikkan status kasus gangguan ginjal akut pada anak, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan, setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa parasetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk parasetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Baca juga: Mardiono Bakal Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember 2022
Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|