Said Iqbal Bilang Isu PHK Ribuan Buruh di Industri Garmen dan Otomotif Bohong

Presiden Partai Buruh itu mengatakan, sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, karena krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri garmen dan otomotif, bohong. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri garmen dan otomotif, bohong.

Menurutnya, isu tersebut merupakan akal-akalan pengusaha yang ia sebut 'pengusaha hitam', agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik UMP maupun UMK.

"Saya mengatakan terhadap isu 45 ribu telah terjadi PHK di tekstil, tidak benar."

"Dan isu tentang isu PHK di otomotif bohong," kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Rabu (2/11/2022).

Presiden Partai Buruh itu mengatakan, sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, karena krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Alasan lainnya agar para pengusaha mempunyai peluang mengganti karyawan mereka, dengan karyawan outsourcing, ketimbang mengangkat karyawan tetap.

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut dan Angka Kematian Menurun Sejak Penggunaan Obat Sirop Dilarang Sementara

Sebab, dalam omnibus law yang ditolak buruh, menurut Said Iqbal membolehkan pengusaha 100 persen merekrut tenaga outsourcing.

"Sekarang mereka (buruh) yang usianya di atas 40 tahun ditawarkan paket (pensiun dini), dengan alasan resesi."

"Nanti sebulan kemudian itu direkrut karyawan outsourcing, gaji di bawah upah minimum, tidak ada tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan ala kadarnya. Motifnya jahat sekali," tutur Said Iqbal.

Baca juga: Bantah Obat Buatannya Mengandung EG dan DEG di Ambang Batas, PT Yarindo: Kenapa Izin BPOM Keluar?

Said Iqbal juga meminta pemerintah berhenti melakukan provokasi, dengan menyebut Indonesia akan mengalami resesi.

Ia juga meminta pemerintah menolak semua opsi PHK yang dilakukan para pengusaha.

Oleh sebab itu, buruh berencana melakukan aksi protes di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta pada 4 November 2022.

Baca juga: UPDATE Gangguan Ginjal Akut Hingga 31 Oktober 2022: 304 Kasus di 27 Provinsi, 159 Anak Meninggal

Said Iqbal membeberkan aksi dilakukan untuk menuntut kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen, menolak PHK dengan dalih resesi global, menolak Omnibus Law; dan menolak kebijakan Direksi PLN yang merugikan pekerja alih daya PLN.

"Aksi di Kantor Kemnaker melibatkan puluhan ribu buruh dari Jabodetabek pada tanggal 4 November," ucap Said Iqbal. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved