Rusuh Arema Persebaya

Polri Periksa Iwan Bule soal Tragedi Kanjuruhan Kamis Besok, Akan Jadi Tersangka?

Polri akan memeriksa Mochamad Iriawan alias Iwan Bule selaku Ketum PSSI soal Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (3/11/2022).

Dok. Kompas TV
Iwan Bule Ketua PSSI Menjawab Soal Desakan Mundur Terkait Tragedi Kanjuruhan. Polri menjadwalkan memeriksa Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule terkait Tragedi Kanjuruhan sebagai saksi, pada Kamis (3/11/2022) besok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri menjadwalkan memeriksa Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule terkait Tragedi Kanjuruhan sebagai saksi, pada Kamis (3/11/2022) besok.

Selain itu penyidik Polri juga memeriksa beberapa saksi ahli dari Kemenpora dan Kemenkumham di hari yang sama, soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan sekitar 400 lainnya luka-luka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan Polri akan melakukan  pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli terkait penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Pada hari Rabu (2/11/2022) akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana,” ujar Kombes Nurul Azizah melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Selanjutnya, kata Kombes Nurul, pada Kamis (3/11/2022), pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

“Selain itu pada hari yang sama, juga akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora dan ahli hukum dari Kemenkumham RI,” kata Nurul.

Baca juga: Persija Jakarta: Tragedi Kanjuruhan Membuat Viking dan The Jakmania Bisa Saling Rangkul di Jakarta

Kemudian pada hari Sabtu (5/11/2022), kata Nurul, rencananya akan dilaksanakan ekshumasi oleh tim perhimpunan dokter forensik indonesia wilayah Jawa Timur di TPU Desa Sukolilo, Kabupaten Malang terhadap korban Tragedi Kanjuruhan. 

“Kegiatan ekshumasi tersebut rencananya akan dihadiri oleh LPSK, Komnas HAM RI, TGIPF, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kompolnas,” ujarnya.

Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan akan ada tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Namun, Polri masih enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

"Ada (tersangka baru). Nanti dulu, saya enggak mau mendahului," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Aremania akan Geruduk Kejari Kota Malang, Tuntut Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Ia menuturkan, penyidik Polri masih menunggu petunjuk Kejaksaan untuk mengungkap identitas tersangka baru tersebut.

"Tunggu petunjuk jaksa dulu," jelas Dedi.

Namun begitu, Dedi mengungkapkan pihaknya telah kembali memeriksa 15 saksi baru di kasus tersebut. Dengan begitu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 93 orang.

"93 orang, tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan lagi untuk 15 orang dari steward," ungkapnya.

Nantinya, tersangka baru itu bakal disangkakan pasal yang sama dengan keenam orang yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.

Pasal yang dimaksudkan adalah pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang, juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Tragedi Itaewon 149 Meninggal karena Terinjak dan Kehabisan Nafas, Mirip Tragedi Kanjuruhan

Polri menahan keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton. Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Ratusan orang menjadi korban, baik meninggal maupun luka-luka. Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Moral

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan atau Iwan Bule untuk mundur buntut Tragedi Kanjuruhan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa memecat Iwan. Namun, sebagai tanggun jawab moral, ia berharap agar Iwan Bule dapat mundur.

"Kita bilang, 'anda enggak boleh kita pecat, karena anda orangnya FIFA. Tapi kalau anda punya tanggung jawab moral ke rakyat Indonesia, mundur'," ujar Mahfud seperti dilihat dalam tayangan Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Tragedi Itaewon 149 Meninggal karena Terinjak dan Kehabisan Nafas, Mirip Tragedi Kanjuruhan

Mahfud menjelaskan, Iwan Bule tidak bisa terus berpegang teguh pada aturan dan membela bahwa PSSI tidak salah. Akan tetapi, Mahfud menyinggung tanggung jawab moral Iwan Bule, di mana ada ratusan orang tewas dalam pertandingan sepak bola.

"Aturannya kan, 'saya memberi mandat ke panitia. Panitia na na na na. Terus yang ini kerja sama dengan polisi. Kan saya sudah benar'," tuturnya.

"Ya enggak bisa dong kalau begitu. Tanggung jawab moralnya gimana kalau aturan-aturan gitu enggak ada orang salah. Orang sudah terbunuh 135 orang," sambung Mahfud.

Maka dari itu, PSSI dalam beberapa bulan ke depan akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk membentuk kepengurusan baru. Mahfud menyebut KLB PSSI yang akan segera dilaksanakan itu berdasarkan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengusut penyebab Tragedi Kanjuruhan.

"PSSI itu secara organisatoris, tidak boleh kita intervensi. Tapi secara yuridis dia bertanggung jawab. Satu tanggung jawab pidana karena telah menyebabkan kematian orang banyak," katanya. "Yang kedua, tanggung jawab moral, mundur. Segera KLB. Ganti pengurusnya, susun lagi," kata Mahfud.

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved