W Superclub Dipastikan Tidak Berafiliasi dengan Holywings Meski Tempati Lokasi yang Sama
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memastikan W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Indonesia.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Selain itu, kafe dan bar tersebut juga dianggap melanggar administrasi lainnya. Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, mereka menjual miras untuk minum di tempat secara legalitas, yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Selain itu, operasional usaha yang dilakukan Holywings terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan Disc Jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco).
Dikutip dari surat Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0535/PW.01.02 tentang Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, 12 outlet itu tersebar di empat kota, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. (faf)