W Superclub Dipastikan Tidak Berafiliasi dengan Holywings Meski Tempati Lokasi yang Sama

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memastikan W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Indonesia.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Holywings Tanjung Duren di Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memastikan W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Indonesia. 

Selain itu, kafe dan bar tersebut juga dianggap melanggar administrasi lainnya. Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, mereka menjual miras untuk minum di tempat secara legalitas, yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Selain itu, operasional usaha yang dilakukan Holywings terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan Disc Jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco).

Dikutip dari surat Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0535/PW.01.02 tentang  Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, 12 outlet itu tersebar di empat kota, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved