Polisi Tembak Polisi

Minta Maaf Atas Terbunuhnya Brigadir J, Putri Candrawathi: Ini Kehendak Tuhan

Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir J saat dipertemukan di persidangan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir J saat dipertemukan di persidangan karena telah terlibat dalam pembunuhan terhadap putra Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. 

Kata Putri Candrawathi, peristiwa tersebut merupakan kehendak Tuhan yang herus dilalui. 

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/10/2022). Saat itu Putri Candrawathi diberi kesempatan untuk berbicara oleh majelis hakim. 

Kepada keluarga Brigadir J, Putri Candrawathi memohon maaf untuk Ibunda Brigadir J beserta keluarga Brigadir J atas peristiwa tersebut. 

Sambil menahan tangis, Putri Candrawathi menyebut tidak terpikirkan oleh dirinya dan Ferdy Sambo untuk peristiwa tersebut terjadi dan menjadi masalah untuk keluarganya.

"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucapnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Brigadir J dalam insiden penembakan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan mendoakan Brigadir J ditempatkan di tempat yang terbaik.

Baca juga: Putri Candrawathi ke Ortu Brigadir J: Saya dan Ferdy Sambo Tak Inginkan Kejadian Seperti Ini

Putri Candrawathi pun mengajak ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan keluarga untuk mengembalikan jalan kehidupan sesuai dengan kehendak Tuhan yang Maha Kuasa. 

"Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari Tuhan yang maha kuasa," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved