Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bharada Eliezer Sempat Lihat Para Saksi Satukan Suara di Mabes Polri Sebelum Sidang
Ronny punya dugaan kuat saksi sebelumnya sudah diarahkan untuk menjawab pertanyaan dalam persidangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sejumlah saksi dikabarkan berkumpul menyatukan pendapat, dalam menyampaikan keterangan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ronny mengatakan, para saksi yang menyatukan pendapat itu terjadi saat pendampingan di Bareskrim Mabes Polri, atau beberapa jam sebelum sidang digelar.
"Ada kejadian lucu pas pendampingan di Mabes, di Bareskrim, sebelum sidang dimulai."
"Saksi-saksi ini kumpul di lobi, jadi saksi ini berbicara menyampaikan pendapat bahwa 'ingat ya nanti kita isolasi di rumah duren tiga."
"Enggak sengaja, rekan saya tim pengacara lagi lewat, terus mendengar, mungkin saking polosnya mereka menjelaskan (menyatukan suara)," kata Ronny dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Mardiono Bakal Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember 2022
Kemudian ketika pemeriksaan para saksi, termasuk saksi asisten rumah tangga (ART) atas nama Susi rampung digelar oleh majelis hakim, tim hukum Bharada E melihat keterangan yang disampaikan para saksi punya bahasa yang sama seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sehingga, Ronny punya dugaan kuat saksi sebelumnya sudah diarahkan untuk menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Makanya kelihatan banget dugaan itu sudah diarahkan agar menjawab di BAP seperti ini."
Baca juga: Kamaruddin Bawa Sandal Terakhir yang Dipakai Brigadir Yosua Sebelum Dibunuh, Masih Ada Bercak Darah
"Tapi mereka lupa bahwa persidangan bukan seperti di kepolisian, di persidangan hakim malah enggak baca BAP, hakim ingin dengar langsung. BAP hanya tuntunan saja," tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Eliezer, Senin (31/10/2022) kemarin, Ronny meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada saksi Susi, karena dinilai kerap melontarkan pernyataan bohong.
Hal itu didasari karena keterangan Susi selalu berbelit, tidak konsisten, dan kerap menjawab tidak tahu. (Danang Triatmojo)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ronny Talapessy
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Susi
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|