Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bharada Eliezer Sempat Lihat Para Saksi Satukan Suara di Mabes Polri Sebelum Sidang

Ronny punya dugaan kuat saksi sebelumnya sudah diarahkan untuk menjawab pertanyaan dalam persidangan.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nurmahadi
Sejumlah saksi dikabarkan berkumpul menyatukan pendapat, dalam menyampaikan keterangan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sejumlah saksi dikabarkan berkumpul menyatukan pendapat, dalam menyampaikan keterangan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ronny mengatakan, para saksi yang menyatukan pendapat itu terjadi saat pendampingan di Bareskrim Mabes Polri, atau beberapa jam sebelum sidang digelar.

"Ada kejadian lucu pas pendampingan di Mabes, di Bareskrim, sebelum sidang dimulai."

"Saksi-saksi ini kumpul di lobi, jadi saksi ini berbicara menyampaikan pendapat bahwa 'ingat ya nanti kita isolasi di rumah duren tiga."

"Enggak sengaja, rekan saya tim pengacara lagi lewat, terus mendengar, mungkin saking polosnya mereka menjelaskan (menyatukan suara)," kata Ronny dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Mardiono Bakal Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember 2022

Kemudian ketika pemeriksaan para saksi, termasuk saksi asisten rumah tangga (ART) atas nama Susi rampung digelar oleh majelis hakim, tim hukum Bharada E melihat keterangan yang disampaikan para saksi punya bahasa yang sama seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sehingga, Ronny punya dugaan kuat saksi sebelumnya sudah diarahkan untuk menjawab pertanyaan dalam persidangan.

"Makanya kelihatan banget dugaan itu sudah diarahkan agar menjawab di BAP seperti ini."

Baca juga: Kamaruddin Bawa Sandal Terakhir yang Dipakai Brigadir Yosua Sebelum Dibunuh, Masih Ada Bercak Darah

"Tapi mereka lupa bahwa persidangan bukan seperti di kepolisian, di persidangan hakim malah enggak baca BAP, hakim ingin dengar langsung. BAP hanya tuntunan saja," tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Eliezer, Senin (31/10/2022) kemarin, Ronny meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada saksi Susi, karena dinilai kerap melontarkan pernyataan bohong.

Hal itu didasari karena keterangan Susi selalu berbelit, tidak konsisten, dan kerap menjawab tidak tahu. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved