Polisi Tembak Polisi
Guru Besar Kriminolog UI Minta Majelis Hakim Jangan Gampang Melabeli Saksi Berbohong Seperti Susi
Adrianus pun meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor keterbatasan tersebut, sebelum 'memberikan label saksi berbohong.'
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Adrianus Meliala, Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, meminta majelis hakim bijak saat bertanya kepada saksi, yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini ia sampaikan saat menyoroti tekanan yang dialami Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Ia meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH), untuk tidak secara cepat memberikan 'label' bohong terhadap saksi, hanya karena keterangannya dalam persidangan tidak sama dengan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Janganlah cepat-cepat memakai label bohong, saya lihat dalam hal ini, majelis, demikian juga jaksa, demikian juga PH, cepat sekali ya (menyematkan label bohong)."
"Dan seperti tidak memakai tenggang rasa, memakai label bohong kepada yang bersangkutan," kata Adrianus dalam program Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
Ia melihat inkonsistensi keterangan yang disampaikan saksi Susi, merupakan dampak dari tekanan yang dirasakan dan terbatasnya pendidikan yang dimiliki, sehingga tidak mengerti cara yang benar dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Baca juga: Mardiono Bakal Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember 2022
"Kalau lihat dari wajahnya, dari tutur katanya, itu yang bersangkutan amat terbatas ini, saksi ini," nilai Adrianus.
Menurut Adrianus, mungkin saja Susi tidak memiliki niat untuk mengubah keterangan yang kemudian dianggap hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa sebagai 'berbohong.'
Namun berubahnya keterangan Susi, kata dia, bisa saja disebabkan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki dalam menyampaikan suatu kesaksian hukum.
Baca juga: Kamaruddin Bawa Sandal Terakhir yang Dipakai Brigadir Yosua Sebelum Dibunuh, Masih Ada Bercak Darah
"Mungkin sekali ia tidak ada niat berbohong, tidak juga sedang berbohong, tapi karena yang bersangkutan punya keterbatasan, maka lalu seperti berbohong," papar Adrianus.
Adrianus pun meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor keterbatasan tersebut, sebelum 'memberikan label saksi berbohong.'
"Harap hal ini dilihat oleh hakim sebagai satu keterbatasan, dan bukan sebagai suatu bentuk kebohongan," beber Adrianus. (Fitri Wulandari)
Susi
Adrianus Meliala
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|