Polisi Tembak Polisi

Ragukan Kesaksiannya, Hakim Berniat Hadirkan Susi di Setiap Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Nantinya pernyataan Susi akan terus diuji di dalam persidangan, dengan cara menghadirkannya di setiap persidangan.

Editor: Yaspen Martinus

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Morgan Simanjuntak, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengusulkan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi di setiap sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit-belit, bahkan dinilai berbohong, karena berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Keterangan Susi dinilai penting, karena dia merupakan saksi yang berada di rumah Magelang, saat terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yosua.

"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Atas hal itu, nantinya pernyataan Susi akan terus diuji di dalam persidangan, dengan cara menghadirkannya di setiap persidangan.

Morgan menyebut, kepentungan Susi untuk dihadirkan di setiap persidangan, agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.

Baca juga: Tegur ART Ferdy Sambo karena Berbelit-belit, Majelis Hakim: Kalau Mikir Berarti Kamu Bohong

Terlebih, hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, kata Morgan, telah beberapa kali menyatakan Susi berbohong.

"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi."

"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved