Kabar Artis

Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Penyanyi Nindy Ayunda Naik Penyidikan 

Nindy Ayunda sebelumnya dilaporkan dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Nindy Ayunda di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Nindy Ayunda kinid dilaporkan dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA- Kasus dugaan penyekapan eks sopir Nindy Ayunda memasuki babak baru.  

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang kapan penetapan penyidikan tersebut. 

"Jadi untuk kasus, sudah naik jadi penyidikan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).

Nurma berujar, kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus yang melibatkan pelantun 'Arti Sahabat' itu. 

Meskipun begitu, ia belum bisa memberitahu unsur pidana yang dimaksud.

Baca juga: Gali Keterangan Kasus Penyekapan, Polisi Siapkan 20 Pertanyaan untuk Eks Sopir Nindy Ayunda

"Jadi kita sudah menentukan masuk unsur pidana atau tidak, ternyata masuk. Jadi untuk (kapan) sidiknya, nanti kita cek lagi ke penyidik. Yang jelas ini sudah naik penyidikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan, terdapat sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Selain itu, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah foto dan video sebagai barang bukti kasus penyekapan eks sopir Nindy Ayunda

"Saksi sudah 9 orang diperiksa, namun kita butuh lagi keterangan untuk kasus yang dilaporkan. Pasti kita meminta lagi untuk keterangan tambahan," tandasnya. 

"Ya kita tidak menutup kemungkinan kalau kita butuh keterangan yang orang itu melihat dan mendengar, kita pasti periksa," sambungnya. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penyekapan Akan Diusut Tuntas, Polisi Bantah Ada yang Bekingi Nindy Ayunda

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy Ayunda disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman. (M35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved