Berita Nasional
Kisruh Sewa Slot Multipleksing, Pemerintah Diminta Menunda Hingga Mengkaji Ulang ASO
Banyak pihak yang meminta pemerintah untuk menunda kebijakan larangan penggunaan TV analog switch off atau ASO.
WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya menyuntik mati TV analog switch off atau ASO.
Namun banyak pihak yang meminta agar pemerintah untuk menunda kebijakan larangan penggunaan TV analog.
Gede Aditya Pratama, selaku kuasa hukum Lombok TV pun menyatakan hal yang yang sama, yakni menunda ASO.
Ia pun membeberkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 40 P/HUM/2022, yang bisa diakses publik melalui situs MA sejak 21 Oktober 2022 yang lalu.
Menurutnya pada intinya, MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021.
Hal itu dikarenakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.
"Pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA berbunyi 'LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing'" papar Gede melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).
Adapun pertimbangan hukum MA dalam putusannya menyatakan:
"… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.
Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja:"
"Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing" ungkap Gede Aditya Pratama
Ia yang juga sebagai Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, sebut TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran.
Pasal tersebut, jelas dia, mengatur satu saluran siaran hanya dapat digunakan untuk satu siaran di satu wilayah siaran.
Namun hal ini, lanjut dia, bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
"Sedangkan LPS Digital dikategorikan melakukan penyiaran ilegal bila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing" katanya.
Namun pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah umumkan, ASO tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022.
Dimana dalam pengumuman tersebut, kata dia, pemerintah terkesan mengabaikan eksistensi Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.
"Pemerintah nampaknya abai dengan Putusan MA, padahal dampaknya sangat serius. Lembaga Penyiaran Eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak lagi dapat bersiaran pasca ASO tanggal 2 November 2022"
"Sementara, bagi Penyelenggara Multipleksing terbatas hanya bisa bersiaran di wilayah layanannya sendiri, di mana ia ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri,” tegasnya
Diketahui untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksing ada tujuh stasiun televisi.
Maka itu, pasca 2 November 2022, hanya tujuh stasiun TV itu saja yang bisa bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek dengan slot multipleksingnya sendiri.
"Sementara, TV-TV lainnya harus berhenti siaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha" katanya.
Gede meminta pemerintah terkhusus Kemenkominfo untuk mematuhi dan tak mengabaikan putusan MA.
Ia juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja.
Hal ini, kata dia sangat penting lantaran sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA.
Dimana UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS, untuk sewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing, guna menyelenggarakan layanan program siaran.
"Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja, dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR,"
"Sekaligus tak hanya dibuat sepihak oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya" paparnya.
Sementara itu, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya pemerintah mematuhi putusan MA tersebut.
Ia hanya berharap kedepannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.
"Aturan penyelenggaraan multipleksing kedepannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO"
"Karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing" ucapnya.
Penuhi Amanat UU Cipta Kerja, Analog Switch Off (ASO) Serentak 2 November 2022
Mengutip laman resmi kominfo.go.id, pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap untuk implementasi Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan pada tanggal 2 November 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui, pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada tanggal 2 November yang akan datang, kira-kira 10 hari yang akan datang" tutur Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin (24/10/2022).
Mahfud MD menyatakan, masih ada beberapa hal yang harus disiapkan.
Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan televisi swasta untuk menyukseskan pelaksanaan ASO.
"Karena infrastrukturnya dalam bentuk MUX (multipleksing) semuanya sudah selesai. Set top box-nya pemerintah sudah menyelesaikan, yang TV swasta baru 4,4 persen sehingga ini harus diatur kembali."
"Jadi dari sudut pemerintah semuanya sudah siap, yang TV swasta nanti kita lakukan bersama-sama sesudah itu, tapi secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang" ujarnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital.
"Sedangkan untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah," tandasnya.
Bahkan, ia menyatakan sudah ada delapan kabupaten dan kota di empat wilayah siaran telah mengimplementasikan ASO sejak bulan April yang lalu.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial" jelasnya.
Menurutnya, dari sisi infrastruktur multipleksing menjelang pelaksanaan ASO tanggal 2 November nanti, secara keseluruhan sudah akan tersedia.
Baik yang disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo, TVRI dan penyelenggara MUX, yakni televisi swasta yang telah diberikan lisensi.
“Jadi dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, namun dari sisi distribusi set top box yang masih harus kita sempurnakan,” ujarnya.
Untuk wilayah Jabodetabek, Kemenkominfo telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) selaku penyelenggara MUX untuk melakukan sosialisasi ASO secara masif dan pembagian set top box secara merata.
“Hingga saat ini telah dilakukan pembagian set top box di wilayah Jabotabek kepada 479 ribu keluarga yang dikategorikan miskin. Distribusi telah mencapai 98,44 persen dengan rasio pemerintah menyiapkan sebanyak 359.617 unit set top box dan seluruh penyelenggara multipleks menyediakan 112.484."
"Atau pemerintah menyiapkan 76 persen set top box Jabodetabek dan penyelenggara MUX atau televisi swasta menyediakan 24 persen. Dengan demikian, kita harapkan pelaksanaan Analog Switch Off pada 2 November di wilayah Jabodetabek bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Agung Suprio.
(Wartakotalive.com/CC/kominfo.go.id)