Berita Video
VIDEO Vera Simanjuntak Ceritakan Momen Terakhir Video Call dengan Yosua
Vera Maretha Simanjuntak bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya Brigadir J, Selasa (25/10/2022)
Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTA, JAKARTA – Sambil menangis Vera Maretha Simanjuntak bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Richard Eliezer tersebut, Vera menceritakan saat Yosua menghubunginya melalui video call atau panggilan video.
Dengan suara yang tersendat Vera seakan menahan sesak di hatinya dan nampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua pada 21 Juni 2022.
“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera, dikutip dari Kompas.com.
“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.
Tetapi, kata Vera, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ucapnya menirukan perkataan Yosua kala itu.
Baca juga: Penuh Kesedihan Vera Simanjuntak Ceritakan Momen Terakhir Video Call dengan Yosua
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya, apakah Vera menanyakan lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang jelas soal masalah yang dialami Yosua.
Vera pun mengatakan, Yosua justru bertanya kembali soal kesungguhannya ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.
Baca juga: Kesedihannya Tak Terbendung, Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Menangis saat Beri Kesaksian
Sebagai informasi dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dikenai Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
VIDEO Viral! Istri TNI Bongkar Suami Selingkuh dengan Lebih dari 5 Wanita |
![]() |
---|
VIDEO : Tamu Masjid Darurrahman Dari Palestina Akan Beri Tausiyah |
![]() |
---|
VIDEO Viral! Ustaz Jadi Imam Sholat Tarawih Live Tiktok Diduga Minta Gift, Simak Pendapat MUI! |
![]() |
---|
VIDEO Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Jokowi |
![]() |
---|
VIDEO Serba Seribu, Jajanan Tradisional Kue Basar di Pademangan Ramai Pembeli Saat Ramadan |
![]() |
---|