Kabar Artis
Tolak Syarat Damai dari Steven, Suami Jessica Iskandar: Sini Ketemu Saya, Bicara Empat Mata
Vincent Verhaag menduga, Steven sebagai penggugat dalam kasus perdatanya takut bertemu dirinya dan Jessica Iskandar,
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vincent Verhaag, suami Jessica Iskandar meradang karena persidangan kasus gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) ditunda kembali.
Dalam kasus ini, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh Christoper Stefanus Budianto alias Steven atas kasus dugaan Percobaan Melawan Hukum.
Harusnya, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar bertemu dengan mantan rekan bisnisnya, Steven sebagai penggugat kasus perdata karena agenda yang dijalani adalah mediasi atau perdamaian.
"Pastinya kecewa banget karena harusnya saya bertemu Steven. Tapi ditunda lagi mediasinya seminggu kemudian," kata Vincent Verhaag yang ditemani kuasa hukumnya, Rolland E Potu.
Baca juga: Jessica Iskandar Diminta Minta Maaf hingga Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar ke Mantan Rekan Bisnis, Mau?
Vincent menduga, Steven sebagai penggugat dalam kasus perdatanya takut bertemu dirinya dan Jessica Iskandar, karena diduga bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, usaha rental mobil dengan Steven membuat Vincent dan Jessica Iskandar merugi mencapai Rp 9,8 Miliar total dari 12 mobil.
"Saya cuma bilang aja gausah banyak bicara, sini bertemu dengan saya baik diluar atau didalam persidangan," ucapnya.
Pihak Steven melayangkan dua opsi kepada Vincent dan Jessica dalam mediasi kali ini, yakni meminta maaf sama membersihkan nama Steven didepan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Jessica Iskandar Diwakilkan Vincent Verhaag Saat Sidang, Sakit Tiroid Kambuh karena Banyak Pikiran
"Udah lah gausah banyak kasih alasan, kita ketemu dan bicara empat mata aja," ungkap Vincent Verhaag.
Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta kepada pihak Steven untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait tidak wajibnya kehadiran prinsipal dalam agenda mediasi.
Sebab, menurut Rolland, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menyatakan wajib hukumnya penggugat dan tergugat hadir dalam mediasi.
"Jadi engga bisa prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi. Kami meminta untuk Steven datang dalam persidangan," ujar Rolland E Potu. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Vincent Verhaag
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag
kasus Jessica Iskandar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sering Roasting Pejabat Indonesia, Kiky Saputri: Aku Mewakili Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Pihak Ferry Irawan Pertanyakan Hidung Venna Melinda Benaran Patah Atau Tidak |
![]() |
---|
Ini Alasan Alvin Faiz Tuding Larrisa Chou Berselingkuh dan KDRT saat Masih jadi Istri |
![]() |
---|
Kiky Saputri Antar Langsung Undangan Pernikahannya untuk Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Ferry Irawan: Selama Belum Cerai, Masih Mungkin Damai dengan Venna Melinda |
![]() |
---|