Kabar Artis
Ternyata Ini Penyebab Pihak Keluarga Belum Bisa Menjenguk Nikita Mirzani di Rumah Tahanan
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksaban berikan penjelasan soal alasan Nikita Mirzani belum bisa dijenguk oleh keluarga.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Selebritis Nikita Mirzani belum bisa dijenguk keluarga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Hal tersebut terjadi setelah Nikita Mirzani ditahan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksaban pun berikan penjelasan soal alasan pihak keluarga belum bisa menjenguk Nikita Mirzani.
"Belum, kan masih titipan," ujar Dody Naksabani, saat ditemui di Lapas kelas II B Serang, Banten, pada Rabu (26/10/2022).
Kendati demikian, jika ada keluar yang ingin menjenguk, maka harus memiliki izin dari Kejaksaan Negeri Serang.
"Prosesnya nanti lewat kejaksaan. Jadi kalaupun mau ketemu, ya harus izin kejaksaan," ucap Dody Naksabani.
Jika memang nantinya tak memiliki Izin, maka barang bawaan untuk Nikita bisa dititipkan melalui petugas Rutan Kelas IIB Serang.
"Nanti bisa dititip," kata Dody Naksabani.
Adapun Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani kini akan ditahan selama 20 hari karena berkas kasusnya telah P21 di Kejaksaan Negeri Serang.
Kedepannya, jaksa penuntut umum (JPU) akan persiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Sebagai informasi, pada Mei 2022 di cerita Instagram Nikita Mirzani terlihat mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Dalam kesempatan itu, Nikita menambahkan sebuah kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Atas perbuatannya itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Wartakotalive.com/M30)
