Polisi Tembak Polisi
Usai Baca Berita Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kamaruddin Bikin Status di Facebook, Begini Isinya
Kamaruddin Simanjuntak sejak awal mengaku mencurigai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, adalah pembunuhan berencana.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak sejak awal mengaku mencurigai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, adalah pembunuhan berencana.
Hal itu ia katakan, saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Saat itu, Kamaruddin mengaku belum menjadi tim kuasa hukum Brigadir Yosua. Dia pun baru mengetahui kasus pembunuhan itu dari pemberitaan di media sosial.
"Ketika saya agak lelah bekerja, dan saya membuka internet, terlintas ada berita tentang tindak pidana pembunuhan, yaitu tembak menembak," kata Kamaruddin.
Setelah membaca berita itu, Kamaruddin langsung membuat status di Facebook pribadinya. Dia juga sedari awal mencurigai kasus pembunuhan itu didasarkan karena wanita.
"Maka, saya menulis dalam status Facebook saya dengan kata-kata seperti ini 'polisi menembak polisi di rumah pejabat utama polisi. Mudah mudahan bukan urusan wanitanya polisi."
Baca juga: PDIP Tegur Ganjar Pranowo Secara Lisan, Pernyataannya Siap Ditugaskan Dianggap Timbulkan Multitafsir
"Maka tidak lama berselang, kurang lebih dua sampai 10 menit, ada saksi yang berkomentar itu bernama Sanggah Century, dia berkomentar itu Boru mu," ungkap Kamaruddin.
Dia pun memberikan balasan terhadap komentar tersebut. Saat itu, Kamaruddin meminta rekannya itu menyampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua, untuk segera melakukan ekshumasi.
"Kalau begitu, turut berduka cita, sampaikan dalam duka cita kepada keluarganya."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 24 Oktober 2022: 25 Pasien Meninggal, 2.378 Orang Sembuh, 1.703 Positif
"Saya punya firasat ini pembunuhan berencana, maka lakukan ekshumasi, maka lakukan visum ulang. Sampai saat itu saya belum menjadi penasihat hukum," bebernya.
Kamaruddin lalu mendapatkan telepon dari rekannya tersebut. Saat itulah, ibunda Brigadir Yosua meminta tolong untuk membantunya menjadi kuasa hukum di kasus tersebut.
"Saya dapat telepon, meminta saya berbicara dengan Rosti Simanjuntak. Lalu dikenalkanlah kepada saya, lalu dia mengatakan 'Tuhanlah yang mengutus ito'," papar Kamaruddin. (Igman Ibrahim)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan |
![]() |
---|
Ungkapan Terima Kasih Eliezer Untuk Tunangannya Karena Bersedia Menunda Pernikahan Mereka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling di Depan Hakim |
![]() |
---|
Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya |
![]() |
---|