Jumat, 1 Mei 2026

Kabar Artis

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Ia ditahan di Rutan Serang

Tayang:
istimewa
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, saat kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Proses penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota, Berkas Perkara Kasus Penghinaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kabar ini juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).

"Iyah, betul demikian (ditahan)," ucap Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022)

Adapun, katanya Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Serang, Banten.

Baca juga: Hampir Jadi Terdakwa, Nikita Mirzani Tetap Santai Kunjungi Kejaksaan Negeri Serang

"Tadi Niki ditahan kejaksaan dan sekarang ditempatkan di rutan serang," kata Ferdinand lagi.

Seperti diketahui, Nikita datang ke Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) pukul 15.30 WIB. Ia angsung masuk ke ruangan di Kejari Serang.

Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung. 

Sampai akhirnya tim kesehatan pun mengecek kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (m30)

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved