Rusuh Arema Persebaya
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polda Jatim, Termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita resmi ditahan Polda Jatim.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita resmi ditahan Polda Jatim. Keenamnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan tambahan, Senin (24/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan ke enam tersangka Tragedi Kanjuruan ditahan setelah penyidik selesai meminta keterangan tambahan kepada ke enamnya di Mapolda Jatim. "Setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik, enam tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan," kata Dedi Prasetyo, Senin. K
Dedi menjelaskan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan selain Ahmad Hadian Lukita, juga terdapat dua tersangka lain yang juga berasal dari kalangan sipil.
Mereka adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer). Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Secara khusus, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion.
Baca juga: Operator Liga 1 PT LIB Diteror Hacker Buntut Tragedi Kanjuruhan, Situs Diretas: Bubarin Aja
Kapolri Listyo Sigit mengatakan Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan.
Di lain sisi, Listyo Sigit menyebut Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Menurut Dedi Prasetyo, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tanpa Gas Air Mata ke Tribun, Polri: Sesuai Kebutuhan dan Simbolik
"Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi Prasetyo.
"Tentunya apabila nanti ada temuan tambahan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," tutur Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan sejauh ini penyidik Polri sejauh ini sudah memeriksa 93 orang saksi dengan 11 di antaranya merupakan saksi ahli.
Baca juga: Polri Ungkap Inti Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Adegan Penembakan Gas Air Mata Simbolik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penahanan 6 tersangka ini merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian Tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke dalam area lapangan. Polisi kemudian meresponnya dengan penembakan gas air mata.
Baca juga: Persija Jakarta: Hanno Behrens Komentari Tragedi Kanjuruhan dan Laga Lawan Persib
Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.
Selain itu, sekitar 400 orang lainnya mengalami luka ringan dan luka berat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan di Polda Jatim"
Belum Temukan Niat Jahat Jadi Alasan Jaksa Tak Bisa Tuntut Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita |
![]() |
---|
Status Tersangka Gugur, Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dikeluarkan dari Rutan |
![]() |
---|
Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut Tragedi Kanjuruhan, Akan Dibebaskan dari Rutan |
![]() |
---|
Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Putus Asa, Kini Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tuntut Kejelasan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|