Gangguan Ginjal Akut
Cari Potensi Tindak Pidana, Menko PMK Minta Kapolri Usut Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Bahan baku obat sirop ini, kata Muhadjir, berasal dari luar negeri atau impor.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak-anak.
Pengusutan, menurut Muhadjir, perlu dilakukan, menyusul kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak, diduga diakibatkan obat jenis sirop.
Dirinya mengungkapkan, pengusutan ini bertujuan untuk menelisik potensi tindak pidana dari peredaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut."
"Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/10/2022).
Muhadjir mengatakan, gagal ginjal akut terjadi akibat kandungan zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) pada obat jenis sirop.
Baca juga: DAFTAR 91 Obat Sirup yang Diteliti BPOM dan Kemenkes, Sempat Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut
Bahan baku obat sirop ini, kata Muhadjir, berasal dari luar negeri atau impor.
"Di mana bahan baku obat tersebut semuanya masih impor."
"Oleh sebab itu perlu diadakan pelacakan mulai dari asal muasal bahan baku, masuknya ke Indonesia hingga proses produksi obat-obat yang mengandung kedua zat berbahaya tersebut," papar Muhadjir.
Baca juga: Bekas Petinggi WHO Nilai Status KLB pada Kasus Gangguan Ginjal Akut Kurang Tepat, Ini Alasannya
Permintaan penyelidikan ini disampaikan Muhadjir langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah rapat koordinasi Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian dan lembaga yang hadir adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM. (Fahdi Fahlevi)
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|