Gangguan Ginjal Akut
Konimex Setop dan Tarik Produk Termorex Sirup 60 Mili dari Pasaran, Sebut Tak Mengandung EG dan DEG
Sejumlah sirup obat disampaikan BPOM berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PT Konimex, produsen Termorex Sirup, bakal menghentikan produksi, distribusi, dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM.
Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef menuturkan, pihaknya memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022, yang diterima pada 20 Oktober 2022.
Sejumlah sirup obat disampaikan BPOM berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk menarik produk tersebut," kata Rachmadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (21/10/2022).
PT Konimex menyatakan, seluruh obat dalam bentuk sirup yang pihaknya produksi, tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG.
PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope).
Baca juga: Zulhas: Jokowi Masih Bertugas Dua Tahun Lagi, Sudah Ada Deklarasi Capres, Bikin Gesekan
"Kami senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu," tuturnya.
PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPOM dan pihak-pihak terkait, untuk memastikan seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.
Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Sudah Tidak Bisa Buang Air Kecil Saat Dibawa ke RSCM, 63 Persen Wafat
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia. Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM, Kamis (20/10/2022).
Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak, yang sejak Agustus kasusnya mengalami peningkatan.
Baca juga: Covid-19 Omicron XBB Sudah Masuk Indonesia, Jadi Penyebab Lonjakan Kasus di Singapura
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 batch dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.
Berikut ini lima produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
