Kasus Mayat di Kolong Tol Becakayu, Pelaku Pembunuhan Ternyata Pernah Jadi Pendeta Muda

Pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat wanita dalam plastik, AYR (36) ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, ternyata pernah menjadi pendeta muda.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Lokasi penemuan mayat berjenis kelamin perempuan yang terbungkus plastik hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/10/2022) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaku pembunuhan sekaligus pembuang jasad wanita berinisial AYR (36) ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, ternyata pernah jadi pendeta muda.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga.

Diketahui, pelaku tersebut bernama Christian Rudolf Tobing berusia 36 tahun.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," katanya, kepada wartawan pada Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Terbungkus Plastik di Kolong Jembatan Tol Becakayu Bukan Korban Mutilasi

Panjiyoga mengatakan, Rudolf pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kendati demikian, ia menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku yang mengaku pernah jadi pendeta muda itu.

"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih didalami lagi," ucap Panjiyoga.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pembuang jasad wanita berinisial AYR (36) ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku berinisial R itu ditangkap pada Selasa (18/10/2022) siang.

Baca juga: Identitas Terduga Pelaku yang Buang Mayat Terbungkus Plastik di Bekasi Sudah Diketahui

Pelaku yang merupakan rekan kerja AYR tersebut ditangkap saat hendak menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

"Pelaku pembuang mayat inisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10/2022).

"TKP (pembunuhan wanita AYR) di Apartemen Green Pramuka (Jakarta Pusat)," sambungnya.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian membungkus jasadnya dengan menggunakan plastik berwarna hitam. Aksi pelaku saat ingin membuang jasad korban pun terekam kamera CCTV pada Senin (17/10/2022).

Satu di antaranya di apartemen yang jadi lokasi pembunuhan sekira pukul 19.25 WIB. Saat itu, pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan troli, lalu masuk ke lift apartemen.

Pelaku menggunakan kaos berkelir putih dan berkepala plontos. Di dalam lift itu, ada seseorang yang sudah terlebih dahulu masuk sambil mengoperasikan ponsel.

Pelaku bahkan terlihat menyapa orang tersebut dan melepas senyum. Setelah itu, pintu lift tertutup untuk kemudian bergerak turun.

Lalu, jasad AYR dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil putih dan lantas membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu. Pelaku R sementara dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. (m31)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved