Gangguan Ginjal Akut

Hentikan Pemberian Resep Obat Sirup, Puskesmas Bintara Sediakan Obat Puyer untuk Anak-anak

Sejumlah Puskesmas di Bekasi sudah menghentikan pemberian obat sirup kepada masyarakat yang berobat di tempat pelayanan kesehatan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Puskesmas Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (21/10/2022). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM BEKASI BARAT -- Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bernomor SR.01.05/III/3461/2022, pada Selasa (18/10/2022) lalu, terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, sudah dilaksanakan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) di Bekasi, Jawa Barat.

Dari surat edaran tersebut menyebutkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk sementara tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Soal Penetapan Status KLB Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Bakal Kaji Bareng Epidemiolog

Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah Puskesmas di Bekasi sudah menghentikan pemberian obat sirup kepada masyarakat yang berobat di tempat pelayanan kesehatan.

Seperti yang disampaikan Kepala Puskesmas Bintara, dr. Lily Yulianti menyebut pihaknya telah menghentikan pemberian obat sirup kepada pasien yang berobat di Puskesmas.

"Untuk semua obat sirup sudah kami pisahkan untuk kami tidak gunakan," ucapnya saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (21/10/2022).

Untuk sementara, pihaknya hanya akan memberikan obat puyer kepada pasien golongan anak-anak.

"Sementara untuk anak-anak kami buat puyer," imbuhnya.

Sementara itu, Marya (32) ibu rumah tangga di kawasan Rawalumbu, Bekasi mengaku memang sudah mengetahui terkait informasi tersebut.

Baca juga: Bekas Petinggi WHO Nilai Status KLB pada Kasus Gangguan Ginjal Akut Kurang Tepat, Ini Alasannya

"Sudah mengetahui ya, memang baru-baru ini sedang ramai, ya pasti ada rasa khawatir dengan pemberitaan yang ada," ucap dia.

Ia mengaku memang mengkonsumsi obat sirup Paracetamol untuk sang buah hati yang berumur empat tahun itu.

Marya berharap pemerintah terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa mengikuti peraturan yang ada dan tak khawatir.

"Diharapkan Pemerintah dapat memberikan edukasi bagi kami para orangtua yang masih sangat minim pengetahuan nya akan hal itu," jelas dia.

"Kalau saya mengikuti pemerintah saja, tetapi diharapkan pemerintah bisa menggantikan produk yang lebih baik lagi terjamin kualitasnya dan memang aman untuk kesehatan anak," tutup dia. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved