Berita Nasional
Prof Gayus Lumbuun Sebut Tak Mudah Benahi Lembaga Peradilan yang Berdalih Independensi Hakim
Tak mudah benahi lembaga peradilan yang berdalih independensi hakim. hal itu disampaikan Guru Besar Unkris Prof Gayus Lumbuun.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Prof Gayus Lumbuun sebut tak mudah benahi lembaga peradilan yang berdalih independensi hakim.
Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Seminar Nasional Darurat Peradaban Hukum, Rabu (19/10/2022).
Seminar nasional yang digelar secara hybrid di Kampus Unkris tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang sangat berkompeten yakni Guru Besar Unkris Prof Gayus Lumbuun, Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan dan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unkris, Dr Hartanto.
Baca juga: FT Unkris dan KemenPUPR Gelar Pemberian Kompetensi Tambahan Bagi Lulusan Bidang Konstruksi
Mengambil tema “Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif”, seminar nasional dengan pembicara kunci Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008 dimoderatori Dr Muchtar dan Dr Susetya Herawati.
Hadir Rektor Unkris Dr Ayub Muktiono dan jajarannya serta jajaran pimpinan Yayasan Unkris.
Dalam paparannya, Prof Gayus Lumbuun mengatakan, agenda Reformasi Hukum yang diperintahkan Presiden kepada Menko Polhukam perlu dipahami secara konkret sebagai mereformasi hukum di bidang peradilan.
Karena peradilanlah ukuran hukum itu ditegakkan melalui putusan-putusannya.
“Memang tidaklah mudah untuk membongkar dan membenahi Lembaga Peradilan yang selalu berlindung dengan dalih Independensi Hakim yang seolah-olah tidak dapat disentuh oleh kekuasaan lainnya termasuk Presiden sebagai Pimpinan Tertinggi di Negara RI,” kata Prof Gayus.
Namun fakta tertangkapnya seorang Hakim Agung melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK baru-baru ini, lanjut Prof Gayus, merupakan pukulan telak dan berat.
Baca juga: Dosen Unkris Resmi Jadi Ketum IRMLA DKI Jakarta, Rektor: Dapat Merekatkan Kerjasama Sesama Akademisi
Pukulan telak terhadap Lembaga Puncak dari Benteng Keadilan Indonesia disamping fakta-fakta bahwa 85 Hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial pada rentang waktu antara Januari hingga November tahun 2021.
“Jumlah tersebut akan bertambah pada tahun 2022 ini,” tambah Prof Gayus.
Menurut Prof Gayus, situasi darurat peradaban hukum ini akan menimbulkan kerugian masyarakat banyak baik di dalam maupun di luar negeri dalam kaitan dangan Investasi.
Sengketa hukum di pengadilan dengan fakta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur peradilan juga akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia akan menurun.
Baca juga: Unkris Gelar Open House 2022 untuk Program Pascasarjana Fakultas Teknik, Ini Kata Rektor
Karena itu, menurut Prof Gayus, reformasi hukum menjadi sangat urgen dilakukan dan ini menjadi kewenangan Presiden.
Jadi Komoditas Unggulan, Peneliti IPB: 2,7 Jiwa Rakyat Gantungkan Hidup di Sektor Tembakau |
![]() |
---|
Buka Peluang Kerjasama Pengusaha Indonesia-Saudi Arabia, Zulhas Gelar Networking Dinner |
![]() |
---|
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, YLKI: Rakyat Miskin Butuh Makanan Pokok, Bukan Rokok! Pak Jokowi |
![]() |
---|
Istri Alvin Lim Geram Penyidik Paksa Periksa Suaminya yang Masih Sakit Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Bripka AS ke Mabes Polri |
![]() |
---|