Gangguan Ginjal Akut

Pemerintah Pastikan Gangguan Ginjal Akut pada Anak Bukan Disebabkan Covid-19 dan Vaksin

Peningkatan kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Editor: Yaspen Martinus
Shutterstock
Kementerian Kesehatan memastikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, bukan disebabkan oleh Covid-19 dan vaksinnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memastikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, bukan disebabkan oleh Covid-19 dan vaksinnya.

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus AKI yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19."

"Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun," kata juru bicara Kemenkes dr Syahril, dikutip dari laman kemkes.go.id, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Bharada Eliezer Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Keluarga Brigadir Yosua Setelah Ibadah Minggu

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri, melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Kemungkinan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.'' 

Baca juga: Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' jelas dr Syahril.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Baca juga: Utusan FIFA Bakal Lama di Indonesia, Jokowi Langsung Gerak Cepat Siapkan Kantor

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi. (*)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved