BPJS Kesehatan Dorong Optimalisasi Pencapaian KBK Sebagai Sistem Pembayaran ke FKTP

Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) akan berpengaruh terhadap besaran nilai kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

dok. BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa
BPJS Kesehatan terus melaksanakan penerapan sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA – Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan terus melaksanakan penerapan sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

FKTP merupakan mitra  BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan primer bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti mengatakan, penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Program JKN.

Dalam hal ini, KBK akan berpengaruh terhadap besaran nilai kapitasi FKTP, untuk itu penerapan sistem ini perlu mendapat perhatian bersama.

"Bagi FKTP yang belum optimal pencapaian KBK dapat berkoordinasi dengan FKTP yang telah mencapai nilai KBK secara optimal. Harapannya seluruh FKTP di Kabupaten Tangerang dapat mencapai nilai KBK 100 persen,” ujar Sudiyanti beberapa waktu lalu.

Sudiyanti menjelaskan, pembayaran KBK diberlakukan pada seluruh FKTP yang kerja sama. Penyesuaian kapitasi berdasarkan capaian kinerja diberlakukan pada FKTP yang memenuhi kriteria minimal peserta terdaftar 5.000.

Tiga indikator pembayaran KBK

Pelaksanaan Pembayaran KBK dinilai berdasarkan pencapaian tiga indikator, yaitu Angka Kontak (AK) dengan bobot 40 persen, Rasio Rujukan Non Spesialistik (RRNS) dengan bobot 50 persen dan Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) dengan bobot 10 persen.

Pertama, angka kontak merupakan indikator untuk mengetahui tingkat aksesibilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh perserta JKN-KIS.

Kedua, RRNS yang merupakan indikator untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP, sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya.

Ketiga, RPPT merupakan indikator untuk mengetahui optimalisasi penatalaksanaan Prolanis oleh FKTP dalam menjaga kadar gula darah puasa bagi pasien Diabetes Mellitus tipe 2 atau tekanan darah bagi pasien Hipertensi Essensial (HT).

Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi KBK Cabang Tigaraksa, Radianti Bulan Merliana Tobing turut mengingatkan kembali kepada seluruh FKTP untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dalam periode 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Mengingat bahwa SIP merupakan faktor yang sangat penting bagi tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan.

“Ada beberapa hal yang telah saya catat berkaitan dengan penilaian KBK, salah satunya adalah SIP. Mengingat SIP merupakan harga mati, mohon bantuannya kepada seluruh FKTP untuk dapat mengingatkan dan menginformasikan kembali agar seluruh tenaga kesehatan yang bertugas telah dipastikan SIP telah diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Saya juga berharap agar seluruh FKTP di wilayah Kabupaten Tangerang dapat meraih penilaian KBK 100 persen,” pungkas Sudiyanti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved