Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Kemungkinan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok

Henry mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Editor: Yaspen Martinus
Tangkapan video youtube kompas tv
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto, kemungkinan tak akan mengajukan eksepsi, saat sidang perdana kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto, kemungkinan tak akan mengajukan eksepsi, saat sidang perdana kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebur diungkapkan oleh Henry Yosodiningrat, kuasa hukum ketiga terdakwa.

Henry mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat."

"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya enggak ada yang perlu kita eksepsi ya."

"Nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan, nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: TIGA Kriteria Cawapres yang Diinginkan Anies Baswedan, Salah Satunya Memperkuat Stabilitas Koalisi

Henry menyatakan, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.

"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang enggak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," tuturnya.

Henry menuturkan, pihaknya belum memutuskan mengajukan saksi kepada majelis hakim.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Ini Alasan yang Mendorongnya

"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli, untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," paparnya.

Henry bakal mendampingi tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Rencananya, sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 WIB. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved