Polisi Tembak Polisi
Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Kemungkinan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok
Henry mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto, kemungkinan tak akan mengajukan eksepsi, saat sidang perdana kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebur diungkapkan oleh Henry Yosodiningrat, kuasa hukum ketiga terdakwa.
Henry mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat."
"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya enggak ada yang perlu kita eksepsi ya."
"Nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan, nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: TIGA Kriteria Cawapres yang Diinginkan Anies Baswedan, Salah Satunya Memperkuat Stabilitas Koalisi
Henry menyatakan, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang enggak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," tuturnya.
Henry menuturkan, pihaknya belum memutuskan mengajukan saksi kepada majelis hakim.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Ini Alasan yang Mendorongnya
"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli, untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," paparnya.
Henry bakal mendampingi tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Rencananya, sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 WIB. (Igman Ibrahim)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Henry Yosodiningrat
Brigjen Hendra Kurniawan
Kombes Agus Nurpatria
AKP Irfan Widyanto
obstruction of justice
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|