Kriminalitas

Perkara Uang Nafkah untuk Anak, Istri di Jakbar Dipolisikan Mantan Suami, Dianggap Berbuat Curang

Abdul Aflah menilai keputusan polisi menetapkan WF sebagai tersangka penipuan terlalu tergesa-gesa.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi. Seorang wanita menjadi tersangka atas tuduhan penipuan, buntut kiriman uang dari mantan suami untuk nafkah anak 

Hal itu juga menekankan bahwa dalam mengadakan konsesus atau kesepakatan berdamai juga harus menghindari hal-hal yang sifatnya melanggar hukum atau perjanjian yang dipaksakan.

"Pada kasus ini secara hukum RL telah memaksa pihak kepolisian mengikuti keinginannya dalam mengambil hak asuh yang telah diputuskan secara sah melalui pengadilan, dan memenjarakan ibu WF dengan alas an apapun sehingga memisahkan ibu dengan anaknya,” tuntasnya.

Sebagaimana diketahui, seorang ibu dua anak (WF) sedang berjuang melawan ketidakadilan atas tuduhan kasus penipuan yang dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri (RL). Selain dipidanakan, WF juga diminta untuk menyerahkan hak asuh anak ke RL sebagai pilihan restorative justice yang di luar konteks kasus penipuan yang dituduhkan.

Baca juga: Versi Kamarauddin, Brigadir Yosua Lari Keluar Kamar saat Putri Candrawathi Memancing Berbuat Mesum

Kasus ini mencuat antara Maret hingga Agustus 2022 saat WF menerima Surat Laporan Polisi dari Polres Jakarta Barat atas laporan dari mantan suaminya mengenai dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan bahwa Ibu WF memperoleh sejumlah uang secara curang antara Maret hingga Agustus 2021, juga perihal pengabulan perceraian sepihak tanpa diketahui RL.

Kuasa hukum menyebut, fakta yang terjadi adalah WF dikirimi sejumlah uang oleh RL yang disimpulkan sebagai nafkah dari RL untuk anak-anaknya sebagaimana yang dianjurkan oleh peraturan.

Adapun pada persidangan perceraian dan hak asuh anak untuk Ibu WF diputus verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) secara sah melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Maret 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved