Kriminalitas
Perkara Uang Nafkah untuk Anak, Istri di Jakbar Dipolisikan Mantan Suami, Dianggap Berbuat Curang
Abdul Aflah menilai keputusan polisi menetapkan WF sebagai tersangka penipuan terlalu tergesa-gesa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Seorang ibu berinisial WF harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya.
Rumah tangganya yang sudah kandas nyatanya bukan menjadi akhir dari ujian hidup yang harus dihadapi.
Kini, dia harus menghadapi ujian berat lainnya setelah Polres Metro Jakarta Barat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh WF yang tak lain adalah mantan suaminya sendiri
Pengacara dari Kantor Pengacara AM Oktarina Law, Abdul Aflah, menilai keputusan polisi menetapkan WF sebagai tersangka penipuan terlalu tergesa-gesa.
Ia menilai, ada beberapa kenjanggalan hukum terkait kasus tersebut yang mencuat pada bulan Juli 2021 lalu.
Baca juga: Rindu Anak, Wanda Hamidah Akui Rusak Jendela dan Pintu Rumah Daniel Patrick Mantan Suaminya
"Pertama bukti transfer dalam kasus ini merupakan bukti nafkah anak, kedua bukti transfer yang diberikan bukanlah bukti yang dilakukan langsung pelapor atau pun kuasa pelapor, dalam hal ini jelas bertentangan dengan fakta hukum bahwa pelapor merupakan korbang," kata Abdul di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Abdul menilai, proses mediasi malah digunakan pelapor sebagai mekanisme paksaan untuk merebut hak asuh anak yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak RL sebagai mantan suami WF," ujarnya.
"Kejanggalan hukum yang harus digaris bawahi adalah Polres Jakarta Barat menetapkan Ibu WF sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Juli 2022 secara tiba-tiba tanpa ada mekanisme hukum yang seharusnya Ibu WF jalani," ungkapnya
Baca juga: Istri Pilot Pastikan Sang Suami Soleh, tak Percaya Bikin Onar di Pesawat Turkish Airlines
Menurutnya, prosedur hukum ugal-ugalan kembali terjadi dalam kasus ini, dimana RL meminta kepolisian untuk mekanisme restorative justice (pemulihan Kembali terhadap hak korban) dan berjanji akan mencabut laporan terhadap WF sebagai upaya win-win solution bagi kedua pihak yang difasilitasi pihak kepolisian.
Namun, bentuk mediasi yang dimaksudkan RL adalah meminta hak asuh anak, bukanlah soal substansi kerugian uang yang dijadikan dasar RL pada saat awal melakulan laporan.
"Tapi ini tentang paksaan untuk mengambil hak asuh anak dari tangan ibunya, dan ketidakpahaman mengenai proses restorative justice adalah tindakana kesewenang-wenangan yang jika dibiarkan akan menindas seseorang yang tidak paham hukum," tutur Abdul.
Sebagaimana yang telah ditentukan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 mengenai restorative justice tidak boleh bertentangan dengan muatan formil dan materil dari apa yang disangkakan dalam laporan pidana.
Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Bareskrim Polri Libatkan Ahli TPPU |
![]() |
---|
Ini Tampang Maling Motor yang Sering Beraksi di Ciledug, Dibekuk saat Sembunyi di Parung Panjang |
![]() |
---|
Sudah Pede Bawa Pistol Airsoft, Pelaku Curanmor Kena Razia di Parung Panjang-Gagal Menjemput Rezeki |
![]() |
---|
Ketua IPW Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebagai Saksi, Jerry Massie: Sesuai dengan UU Berlaku |
![]() |
---|
Keji, Tak Ingin Ketahuan Pacar Sudah Punya Anak, ART Muda Kubur Bayinya Hidup-hidup di Kramat Jati |
![]() |
---|