Narkoba
Irjen Teddy Minahasa: Saya Bersumpah di Hadapan Tuhan Tidak Pernah Konsumsi Apalagi Pengedar Narkoba
Namun begitu, Teddy menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Sebaliknya, dia mengaku akan setiap kepada negara dan Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba.
Penegasan itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media. Keterangan tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," kata Irjen Teddy seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Muhadjir Effendy Pastikan Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan
Namun begitu, Teddy menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Sebaliknya, dia mengaku akan setiap kepada negara dan Polri.
"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada, dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," tegasnya.
Klarifikasi
Bekas Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa mengklarifikasi tuduhan dirinya mengedarkan narkoba.
Klarifikasi itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, membenarkan keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.
Awalnya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram pada April-Mei 2022. Kemudian, barang bukti dimusnahkan pada 14 Juni 2022.
"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," kata Irjen Teddy, seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya, bekas Kapolres Kota Bukittinggi itu pun terkena mutasi menjadi Biro Logistik Polda Sumatera Barat pada 20 Oktober 2022. Hal ini pun mengakibatkan kekecewaan, karena seharusnya eks Kapolres itu naik pangkat.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Ancam Tembak Putri, Sambo, dan Anak-anaknya
Di sisi lain, Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, dianggap memberikan perintah kepada Kapolres untuk menyisihkan barang bukti.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ucapnya.
Berikutnya, Irjen Teddy Minahasa kembali ke belakang saat dirinya mengenal salah satu wanita yang kini juga ditetapkan tersangka, yaitu Anita alias Linda pada 23 Juni 2022 lalu.
Baca juga: KRONOLOGI Pelecehan di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri: Brigadir Yosua Diminta Resign