Polisi Tembak Polisi

Henry Yosodiningrat Sebut 3 Tersangka Obstruction of Justice Tak Tahu Kematian Brigadir J Direkayasa

Henry Yosodiningrat mengatakan ketiga kliennya tersangka obstruction of justice tak tahu kematian Brigadir J sudah direkayasa oleh Ferdy Sambo

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Henry Yosodiningrat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia mengatakan 3 tersangka kasus obstruction of justice yang merupakan kliennya dibohong oleh Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

Henry Yosodiningrat mengatakan ketiga kliennya itu mengaku tak tahu informasi soal kematian Brigadir J sudah direkayasa oleh Ferdy Sambo.

"Mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Ferdy Sambo kepada mereka, tidak tahu bahwa soal kematian Brigadir J ini informasi hasil rekayasa," ujar Henry Yosodiningrat, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Ketiganya, kata Henry Yosodiningrat menganggap informasi yang diberikan oleh Ferdy Sambo itu adalah peristiwa yang sebenarnya.

"Sehingga mereka merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggungjawab, saya meminta maaf," kata Henry.

Lebih lanjut, Henry mengatakan bahwa fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Kemungkinan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok

"Jadi saya nggak boleh berprasangka. Saya masih memegang asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan orang itu bersalah dan putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar dia.

"Jadi saya masih harus menghormati keterangan-keterangan mereka. Tidak berarti karena dia sebagai tersangka kemudian keterangan mereka harus saya sampingkan," lanjut Henry.

Diketahui, sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022) besok.

Baca juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan

Berikut 6 terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J selain Ferdy Sambo yang juga dijerat kasus ini.

1. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum, AKP Irfan Widyanto

2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria

4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin

5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo

6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved