Polisi Tembak Polisi
Bharada Eliezer Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Keluarga Brigadir Yosua Setelah Ibadah Minggu
Ronny menjelaskan, kliennya menulis surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu, setelah beribadah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Eliezer mengungkapkan, surat tersebut ditulis sendiri oleh kliennya, dengan ketulusan hati.
"Ditulis sendiri, langsung oleh Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: TIGA Kriteria Cawapres yang Diinginkan Anies Baswedan, Salah Satunya Memperkuat Stabilitas Koalisi
Ronny menjelaskan, kliennya menulis surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu, setelah beribadah.
"(Surat permintaan maaf dibuat) Hari Minggu setelah selesai ibadah tanggal 16 Oktober," ungkapnya.
Ronny berharap dengan adanya permintaan maaf yang tulus ini, bisa membuat kliennya lebih tenang menghadapi kasusnya tersebut.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Ini Alasan yang Mendorongnya
"Tadi juga lihat Saudara Richard, adik kita ini dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban."
"Semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adik kita lebih tenang ya Richard Eliezer ya, dan juga untuk keluarga korban kami sangat-sangat berbelasungkawa," paparnya.
Minta Maaf
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer, sesaat setelah sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada Eliezer mengaku menyesali perbuatannya menembak Brigadir Yosua.
Ia mengaku tak punya kemampuan menolak perintah Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ungkapnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Ronny Talapessy
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|