Polisi Tembak Polisi

12 Orang Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Bharada Eliezer, Termasuk Kamaruddin dan Vera Simanjuntak

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Editor: Yaspen Martinus
Youtube Polri TV
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

10. Roslin Emika Simanjuntak;

11. Indrawanto Pasaribu; dan

12. Vera Maretha Simanjuntak.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Ancam Tembak Putri, Sambo, dan Anak-anaknya

Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom.

Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.

"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," beber hakim. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved