Polisi Tembak Polisi
12 Orang Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Bharada Eliezer, Termasuk Kamaruddin dan Vera Simanjuntak
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Editor:
Yaspen Martinus
Youtube Polri TV
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu; dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Ancam Tembak Putri, Sambo, dan Anak-anaknya
Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom.
Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.
"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," beber hakim. (Danang Triatmojo)
Tags
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BERITATERKAIT
Berita Terkait :#Polisi Tembak Polisi
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|