Polisi Tembak Polisi

12 Orang Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Bharada Eliezer, Termasuk Kamaruddin dan Vera Simanjuntak

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Editor: Yaspen Martinus
Youtube Polri TV
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada Eliezer, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Hakim pun mengatakan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir Yosua. Berikut ini daftar saksi-saksinya.

1. Kamaruddin Simanjuntak;

2. Samuel Hutabarat;

3. Rosti Simanjuntak;

4. Mahareza Rizky;

5. Yuni Artika Hutabarat;

6. Devianita Hutabarat;

7. Novita Sari;

8. Rohani Simanjuntak;

9. Sangga Parulian;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved