Berita Video
VIDEO Momen Haru Jabat Tangan dan Pelukan Anies ke Heru Budi Usai Pelantikan Pj Gubernur DKI
Dalam momen tersebut Anies Baswedan dan Heru Budi Hartono terlihat saling berjabat tangan dan berpelukan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikan berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/10/2022) pagi.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, usai Heru dilantik dan serah terima jabatan (sertijab), Anies Baswedan ditemani Ahmad Riza Patria dan Heru Budi meninggalkan gedung Kemendagri.
Anies dan Heru terlihat saling melempar senyum dan berbincang-bincang. Dalam momen tersebut keduanya saling berjabat tangan dan berpelukan.
Sontak para awak media langsung mengabadikan momen tersebut.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Wanda Hamidah Gugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN Jakarta Terkait Eksekusi Rumah Keluarganya
Adapun pelantikan Heru berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan dan menetapkan. Satu mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing 1, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan, Senin.
Baca juga: VIDEO: Yuni Shara Berbagi Tips Agar Nyaman Pakai Kebaya
"Saudara Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, disertai ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Kedua, mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan ketiga, pelaksanaan lebih lanjut keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri," lanjut Keppres tersebut. (m27)