Rusuh Arema Persebaya

Setelah PSSI, Hari Ini Komnas HAM Giliran Minta Keterangan dari Paguyuban Suporter Timnas Indonesia

PSTI diagendakan akan hadir di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Abdul Majid | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut, saat penyelidikan di Malang berlangsung pada 2-10 Oktober 2022, pihaknya mendapati barang bukti baru berupa video dan foto orisinil dari saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa PSSI dan Broadcaster, Komnas HAM kini giliran memanggil Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).

Komnas HAM panggil PSTI untuk dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

PSTI diagendakan hadir di Kantor Komnas HAM pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/2022).

Dalam pemeriksaan nanti, Komnas HAM akan menanyakan beberapa hal kepada PSTI di antaranya pandangan pengelolaan sepak bola hingga fakta soal tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: VIDEO Komnas HAM Telisik PSSI dan Indosiar Terkait High Risk Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Komnas HAM Cecar PSSI dan Indosiar Terkait Indikator High Risk Pada Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Ketum PSSI Lepas Timnas U-20 ke Eropa, di Tengah Pembenahan Sepak Bola dan Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa saat memanggil Ketua Umum PSSI beserta jajaran, pihaknya hanya menanyakan soal alur tanggung jawab dan komunikasi PSSI dalam struktur organisasinya.

Selain itu, Komnas HAM menanyakan soal bagaimana penerapan statuta FIFA yang digunakan oleh PSSI.

“Dengan PSSI lebih banyak soal alur tanggung jawab. Lalu, komunikasi PSSI dengan perangkat-perangkatnya dari soal struktur organisasi sampai pada perangkat pertandingan. Kemudian, high risk. Tadi dijelaskan Pak Anam, soal high risk ini. Terus juga statuta PSSI dengan statuta FIFA,” kata Beka.

“Jadi, kami menanyakan soal bagaimana adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI sampai seberapa banyak dan yang lain sebagainya. Itu jadi fokus permintaan keterangan,” ujar Beka.

Sementara itu, soal pemeriksaan kepada broadcaster dalam hal ini Indosiar.

Pihaknya ingin melihat isi kontrak kerja sama antara Indosiar dengan PT LIB selaku operator kompetisi Liga 1 2022/2023.

“Dengan Indosiar, ini terkait kontrak antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB. Itu yang pertama. Kemudian, peran para pihak, Indosiar dengan PT LIB, mendetailkan apa isi kontraknya termasuk juga peran-peran yang ada sebelum sampai saat pertandingan ini soal-soal teknis di lapangan,” papar Beka.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved