Polisi Tembak Polisi

Sedang Berlangsung, Ferdy Sambo Jalani Sidang Dakwaan Perdana di PN Jakarta Selatan

Sidang dakwaan sidang Fery Sambo dimulai, Senin (17/10/2022). Wartawan diberi kesempatan mengambil gambar. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas TV
Ferdy Sambo sudah ada di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), wartawan diberi kesempatan ambil gambar 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang dakwaan sidang Fery Sambo dimulai, Senin (17/10/2022). Wartawan diberi kesempatan mengambil gambar. 

Ferdy Sambo pertama hadir di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ketika hakim sudah ada di tempatnya masing-masing, yaitu Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu pada Senin (17/10/2022) pagi.

Pantauan wartakotalive.com, dua mobil rantis dan satu mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.10 WIB.

Beberapa waktu berselang, Ferdy Sambo turun dari mobil rantis yang terparkir paling depan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak mengenakan batik cokelat dilapisi dengan rompi tahanan.

Ia kemudian bergegas masuk ke lorong yang berada di samping pengadilan.

Baca juga: Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jelang Sidang Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Sebelumnya, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tiba lebih dulu di PN Jaksel.

Putri turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol pada pukul 08.23 WIB.

Enam menit kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga tiba di PN Jaksel yang datang menggunakan kendaraan bus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Tangan mereka berdua juga tampak diborgol.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke dalam ruangan PN Jaksel guna melakukan persiapan jelang sidang perdana mereka.

Diberitakan sebelumnya, nasib Ferdy Sambo Cs tersangka pembunuhan Brigadir J mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

"Senin, 17 Oktober 2022, sidang pertama pukul 10.00 sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Terdakwa yang disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari Senin yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan, Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa serta dua hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada Rabu (19/10/2022).

"Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022). 

Tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. 

Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes. (m31)

Foto: Ferdy Sambo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Ramadhan L Q)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved