Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tidak Mengerti dengan Dakwaan yang Dibacakan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadapnya.
Hal tersebut diketahui saat majelis hakim melempar pertanyaan kepada Putri usai dakwaannya dibacakan oleh JPU.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," ujar majelis hakim di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) sore.
Putri kemudian menjawabnya dengan mengatakan tidak mengerti.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Ancam Tembak Putri, Sambo, dan Anak-anaknya
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri.
Mengetahui hal itu, hakim meminta JPU untuk kembali menjelaskan kepada Putri soal apa saja yang ada di dalam dakwaan tersebut.
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo," ujar JPU.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," sambungnya.
Baca juga: Febri Diansyah Pastikan Kisah Pelecehan Seksual di Magelang Tidak Mengada-ada, Siap Beberkan Bukti
Usai mendapat penjelasan dari JPU, Putri tetap mengaku tidak mengerti.
Putri kemudian diminta hakim untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangan.
Kendati demikian, istri Ferdy Sambo itu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Brigadir J Disebut Sempat Berdua Dalam Kamar dengan Putri Candrawathi
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
"Silakan penasihat hukum," kata hakim.
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ricky Rizal Tahu Rencana Ferdy Sambo, Minta Hakim Tolak Pleidoinya |
![]() |
---|
Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Hal Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Chuck Putranto Penjara 2 Tahun serta Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|