Polisi Tembak Polisi
Mako Brimob Dijaga Ketat Pasukan Bersenjata Lengkap Jelang Keberangkatan Ferdy Sambo ke PN Jaksel
Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo cs akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/10/2022) pukul 09.00 WIB.
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Feryanto Hadi
Padahal, pada pekan sebelumnya, pihak kuasa hukum menyatakan seluruh keluarga Brigadir J akan hadir dan mengawal persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Masyarakat Diimbau tak Datang ke PN Jakarta Selatan, Cukup Saksikan Sidang Ferdy Sambo di Rumah
Pada pekan lalu Martin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan seluruh keluarga Yosua dalam sidang dengan mempertimbangkan berbagai risikonya.
Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).
Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keempatnya bakal manjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: 170 Personel Polisi Bakal Diterjunkan dalam Pengamanan Jalannya Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jaksel
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di Ruang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi terkait pengamanan untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Persiapan persidangan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Selatan," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu.
Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menuturkan, persidangan Ferdy Sambo tidak akan mengganggu jalannya sidang lain yang telah terjadwal.
Ia memastikan seluruh proses sidang yang telah bergulir di PN Jaksel bakal berjalan sebagaimana mestinya. "Persidangan-persidangan yang lain juga tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Djuyamto.
Baca juga: PN Jaksel Bakal Siapkan Monitor dan TV Pool untuk Wartawan Liput Sidang Ferdy Sambo Cs
Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo. D
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Anggota Brimob Berpakaian Loreng Bentak Wartawan Jelang Sidang Ferdy Sambo, Polri Segera Minta Maaf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-mako-brimob-jelang-keberangkatan-ferdy-sambo.jpg)