Pemilu 2024

KPU Lakukan Verifikasi Faktual terhadap Sembilan Parpol untuk Cocokkan Kebenaran Dokumen di Lapangan

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebut verifikasi faktual terhadap calon parpol peserta Pemilu 2024 untuk mencocokkan kebenaran faktual di lapangan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebut verifikasi faktual terhadap calon parpol peserta Pemilu 2024 untuk mencocokkan kebenaran faktual di lapangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdapat delapan partai yang mulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap sembilan partai yang lolos verifikasi administrasi, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap calon partai politik peserta pemilu 2024 dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dokumen persyaratan dengan kebenaran faktual di lapangan.

Adapun dalam verifikasi faktual di pengurusan partai politik tingkat pusat adalah untuk memastikan dan memeriksa dua hal, yakni kebenaran pengurus dan lokasi kantor.

Baca juga: PSI Lolos Verifikasi Faktual KPU, Sudah Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan 62 Persen

Baca juga: Lembaga Survei yang Boleh Gelar Quick Count Pemilu 2024 Harus Anggota Asosiasi Profesi

Baca juga: Jika Boleh Memilih, KPU Lebih Setuju Pileg Digelar Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ini Alasannya

“Verifikasi faktual ini mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual, jadi pengurus pusat partai politik itu untuk memeriksa memastikan bahwa dua hal, pengurus dan kantor,” kata Hasyim di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022).

Pencocokan dilakukan dengan melihat  Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai  sesuai atau tidaknya, dengan orang-orang yang menjabat saat itu, dan kebenarannya faktual atau tidak.

BERITA VIDEO: Sebanyak 14 Sekolah Bertanding di Junior Futsal Championship

“Apakah pengurus yang di sampaikan SK kepengurusan, dengan orang orangnya cocok atau tidak, faktual atau tidak,” tutur Hasyim. 

Hasyim menuturkan jika ada parpol yang tidak memenuhi persyaratan, bisa dilakukan perbaikan. 

"Untuk perbaikan keanggotaan sampai 4 November 2022,setelah itu melewati tanggal 4 November, ada kesempatan perbaikan partai politik kurang lebih dua minggu, setelah itu akan diperiksa kembali," tutur Hasyim.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved