Optimalisasi Kinerja Kader JKN, BPJS Kesehatan Ingatkan Kembali Terkait Kode Etik
BPJS Kesehatan ingatkan kembali kode etik Kader JKN yang harus ditaati Kader JKN BPJS Kesehata dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA – BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS.
Salah satu upaya tersebut melalui kehadiran mitra BPJS Kesehatan, yaitu Kader JKN. Terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa telah bekerja sama dengan Kader JKN dalam pemberian edukasi serta meningkatkan kesadaran peserta untuk membayar iuran secara rutin.
Kehadiran Kader JKN di tengah masyarakat juga membantu peserta yang memiliki kendala pembayaran tagihan iuran yang tertunggak.
Peserta JKN-KIS dapat berkoordinasi dengan Kader JKN untuk melakukan proses pembayaran tunggakan iuran tersebut melalui proses pembayaran cicilan.
Sampai dengan saat ini, jumlah Kader JKN BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sebanyak 13 orang, dengan wilayah binaan yang tersebar di 24 Desa Wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri dari 6.457 KK atau sejumlah 14.907 jiwa.
Kader JKN dibekali pedoman berupa kode etik Kader JKN. Kode etik ini mengatur bagaimana perilaku dan tata nilai yang wajib ditaati oleh seluruh Kader JKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kode etik Kader JKN meliputi enam hal, yaitu integritas dan etika kerja, perilaku anti suap, anti korupsi dan anti gratifikasi, benturan kepentingan, keamanan data dan informasi, hubungan kemitraan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Farid Multianty mengatakan Kader JKN sebagai mitra BPJS Kesehatan turut serta dan bertanggung jawab dalam membawa nama organisasi sehingga setiap perilaku yang dilakukan merupakan interpretasi dan cerminan Duta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Kader JKN perlu diberikan refreshment terkait kode etik Kader JKN.
"BPJS Kesehatan sangat terbuka bagi Kader JKN yang mengalami kesulitan saat bertugas di lapangan dan selalu siap memberikan ruang bagi Kader JKN yang membutuhan solusi atas kendala yang dialami," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Farid menambahkan, hal tersebut juga merupakan salah satu cara yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas proses kerja Kader JKN.
"Dengan meningkatnya kompetensi dan kualitas Kader JKN diharapkan dapat membantu berjalannya Program JKN-KIS secara optimal," sebutnya.
Sebagai wujud nyata implementasi kode etik Kader JKN, yaitu menjunjung tinggi nilai integritas dan etika kerja, salah satu Kader JKN yang memiliki 4 desa binaan di wilayah Kabupaten Tangerang, Uju Juanda, berbagi pengalaman saat bertugas di lapangan dengan tetap membantu dan bersikap proaktif terhadap peserta meskipun bukan kepada peserta di wilayah binaannya.
Ia berkomitmen untuk membantu dan meningkatkan kesadaran pentingnya membayar iuran kepada peserta JKN-KIS hingga yang bersangkutan tergerak untuk membayarkan iuran yang tertunggak.
“Saya mengetahui bahwa beliau bukan peserta di wilayah binaan saya, tetapi hal tersebut tidak menghalangi saya untuk tetap membantu serta memberikan edukasi kepada peserta di wilayah binaan lain. Hal ini sejalan dengan nilai integritas dan etika kerja yang harus saya tanamkan dalam diri saya sesuai dengan kode etik Kader JKN," ujar Uju.
Menurut Uju, penyampaian kode etik Kader JKN setiap tahunnya ini sangat penting bagi kader JKN seperti dirinya, sehingga kader JKN dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami juga bertanggung jawab meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab moral dan sosial terhadap pemangku kepentingan yang terkait,” pungkasnya.