Narkoba

IPW Sebut Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Memprihatinkan & Mencoreng Institusi Polri

Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa karena diduga terkait narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa ditangkap, karena diduga terkait narkoba.

Hal itu mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW).

IPW sangat prihatin atas kejadian itu.

Menurut IPW, penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa mencoreng wajah institusi Polri.

Pasalnya saat ini, kepolisian sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang.

"Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Ditangkap Narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Eks Ajudan JK yang Hartanya 3 Kali Lipat dari Kapolri

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diciduk Propam, di Hari yang Sama Jokowi Beri Arahan kepada Kapolda-Kapolres

Baca juga: Ketua IPW Mengaku Sudah Lama Dengar Isu Irjen Teddy Minahasa Pengguna Narkoba

Sebab, kata Sugeng, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Listyo Sigit wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri.

"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut," tutur Sugeng.

"Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba," terang Sugeng.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Listyo Sigit harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

"Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," ujar Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga ditangkap karena kasus narkoba.

BERITA VIDEO: Diduga Jual Narkoba, Sosok Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Lulusan Terbaik Lemhanas

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikannya pada Jumat (14/10/2022) sore nanti.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved