Berita Video

VIDEO Keluarga Wanda Hamidah Terusir Karena Tak Punya SIB

Pemprov DKI Jakarta melakukan pengosongan paksa rumah keluarga Wanda Hamidah atas permintaan pelapor, yakni Japto Soerjosoemarno.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT – Pemprov DKI Jakarta melakukan pengosongan paksa rumah keluarga politikus Wanda Hamidah. Hal tersebut dilakukannya atas permintaan pelapor, yakni Japto Soerjosoemarno.

Ani Suryani selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Walikota Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022) menyebut, keluarga Wanda Hamidah tak memiliki Surat Izin Bangunan (SIB).

Diketahui, sebelumnya Wanda Hamidah bersikukuh menjelaskan, jika rumah tersebut sudah memiliki Surat Izin Perumahan (SIP) dan mereka telah menempati rumah tersebut selama 60 tahun.

Namun, setelah dikonfirmasi, Ani menjelaskan, bahwa rumah SIP bersifat sewa menyewa.

"Rumah tersebut merupakan rumah peninggalan Belanda yang ditinggalkan pemiliknya. Nah sesuai ketentuan UUD, Kepala Daerah boleh membantu masyarakat yang tanah miliknya dikuasai orang lain," ujar Ani dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Ani menyebut, saat tanah tersebut sudah diambil alih Pemerintah Daerah (Pemda), siapapun boleh memiliki. Saat itu, Japto telah mengurusi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Wanda Hamidah Melawan, Tidak Akan Tinggalkan Rumah yang Ditinggali Keluarganya Sejak 60 Tahun Lalu

Sehingga tanah seluas 1400 meter tersebut, sah milik Japto Soerjosoemarno, bukan keluarga Wanda Hamidah.

"Wanda tidak punya HGB sama sekali, sudah kami periksa. Kami tidak sewenang-wenamg, pemerintah pasti membela yang memiliki kekuatan legal standing yang jelas. Jadi, tidak ditemukan HGB apapun kecuali punya pak Japto," ujar Ani.

Ani menyebut, pihaknya telah melakukan dua kali mediasi, namun tak digubris. Sehingga atas permintaan pelapor, dilakukanlah pengosongan secara paksa.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Buka Suara Perihal Pengosongan Paksa Rumah Keluarga Wanda Hamidah

Sementara itu, Krt Tohom Purba selaku kuasa hukum Japto menyebut, pihaknya telah menunggu itikad baik keluarga Wanda Hamidah selama 10 tahun, namun tak digubris.

Pihaknya juga memberikan penawaran untuk pindah rumah dan mengeluarkan pemberitauan pengosongan sebelum surat pemanggilan (SP), namun tetap tidak ditanggapi.

"Ini sampai somasi ke tiga, bahkan kami telah memberi waktu sehari lagi untuk pengosongan, tapi tidak mau keluar juga, berarti sudah waktunya. Kami meminta itu dari September 2022 loh," ujar Purba.

Baca juga: Wanda Hamidah Geram Rumahnya Digeruduk Satpol PP, Benarkah Sudah Tidak Punya Surat Izin Penghuni?

Pihaknya juga mengaku telah memberikan jaminan apartemen untuk tempat tinggal sementara.

Namun, dari empat rumah yang diminta dikosongkan, hanya rumah keluarga Wanda Hamidah yang tidak melakukan pengosongan.(m40)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved