Berita Video
VIDEO Bambang Tri Mulyono & Gus Nur Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Usai ditangkap, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.
Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.
"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.
"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.
Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.
Baca juga: VIDEO Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi
"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.
Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Sofian Tebet
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
VIDEO : Begini Respon Partai Gerindra Terkait Gibran Dipanggil PDIP Usai Temui Prabowo di Solo |
![]() |
---|
VIDEO Indahnya Momen Lamaran Enzy dan Molen Yang Tak Bocor ke Publik |
![]() |
---|
VIDEO Omset Puluhan Juta Perhari, Praktik Aborsi Ilegal di Duren Sawit Digrebek Polisi! |
![]() |
---|
VIDEO Anies Baswedan Singgung Kasus Sambo Hingga Rafael Alun Kala Pidato di Depan Relawan |
![]() |
---|
VIDEO JK Sebut Pemerintah Bayar Utang Rp1.000 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Indonesia |
![]() |
---|