Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Sofian Tebet

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.

Baca juga: Bukan Ijazah Kuliah yang Digugat Bambang Tri ke PN Jakpus, melainkan Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi

Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober, Pihak Bambang Tri Tantang Semua Tergugat Hadir

Baca juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Gugatan Bambang Tri Jangan Dikaitkan dengan Keluarga Cendana

"Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB di Bareskrim," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Sebelumnya, Jokowi digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 .

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu.

BERITA VIDEO: Rizky Billar Resmi Ditahan, Langsung Pakai Baju Tahanan Tangan Tak Diborgol

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH, karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," kata Ahmad, Rabu (12/10/2022).

Ahmad pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved