Rusuh Arema Persebaya

Lakukan Evaluasi Tragedi Kanjuruhan, Polri Bakal Menyusun Aturan Pengamanan Sepak Bola di Indonesia

Bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait, Polri mengevaluasi secara menyeluruh tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi melakukan evaluasi, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 132 orang.

Bentuk evaluasi dari Polri adalah akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.

"Hasil dari pertemuan tadi, kami sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi," kata Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, kepada wartawan pada Rabu (12/10/2022).

"Kemudian, Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," ujar Setyo.

Baca juga: VIDEO: Sepuluh Hari Koma di RSSA, Remaja 20 Tahun Jadi Korban Meninggal ke-132 di Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Akhmad Hadian Lukita Bergetar saat Sampaikan Pertanggungjawaban Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Agum Gumelar tak Setuju Ketua Umum PSSI Mundur, Buntut Tragedi Kanjuruhan: Mundur Bukan Jawaban!

Setyo berujar bahwa pelaksanaan produk tersebut akan mengikuti berbagai aturan yang telah diatur oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola.

Selain itu, dia turut mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan.

Hal itu bakal menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan sejumlah pihak terkait.

Mulai dari Polri itu sendiri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi.

"Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," terang Setyo.

BERITA VIDEO: Remaja 20 Tahun Jadi Korban Meninggal ke-132 di Tragedi Kanjuruhan Usai 10 Hari Koma di RSSA

Diberitakan sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan bertambah.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, hingga Selasa (11/10/2022) pukul 17.00 WIB, ada penambahan satu orang yang tewas.

"Korban meninggal dunia bertambah 1 atas nama Helen Prisella, 21 tahun," ucap Setyo saat dikonfirmasi pada Selasa.

Setyo menuturkan, awalnya Helen dirawat di RSU Saiful Anwar Malang, Jawa Timur.

Pada saat awal dirawat di rumah sakit pada 2 Oktober, dia masuk dalam kategori luka sedang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved