Kabar Artis

Kevin Hillers Mangkir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Melanggar Perjanjian dengan Siska Khair?

Pesinetron Kevin Hillers mangkir saat sidang perdana perkara (ingkar janji) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10/2022).

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dokumentasi Pribadi
Pesinetron Kevin Hillers mangkir saat sidang perdana perkara (ingkar janji) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10/2022). Kevin Hillers dibenci penonton dan penggemar sinetron Ikatan Cinta hanya gara-gara memainkan peran Erlangga, musuh Aldebaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Kevin Hillers mangkir saat sidang perdana perkara (ingkar janji) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10/2022).

Perkara tersebut disidangkan setelah dr Siska Khair melayangkan gugatan ke pengadilan. 

Lantaran Kevin Hillers tidak datang, sidang dilanjutkan Selasa (18/10/2022). 

Baca juga: Perseteruan Siska Khair dan Kevin Hillers Belum Selesai, Ada Masalah Apa hingga Saling Lapor Polisi?

Baca juga: Siska Khair dan Kevin Hillers Saling Lapor ke Polisi, Bertengkar hingga Terjadi Dugaan Penganiayaan

Pitra Romadoni, kuasa hukum Siska Khair, mengatakan, Kevin Hillers diduga melakukan wanprestasi saat menjadi brand ambassador klinik dan produk milik kliennya medio Maret 2021. 

Kevin Hillers yang dikenal sebagai pemain sinetron Ikatan Cinta itu diminta mengenalkan produk Siska Khair di akun Instagram. 

Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021 dengan durasi waktu 1 tahun.

Baca juga: Dibenci Penonton Sinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers Sampai Diancam Dikirim Dupa dan Dukun Santet

Baca juga: Mainkan Peran Musuh Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers Dibenci Penonton dan Penggemar

"Dalam satu tahun itu Kevin Hillers harus posting 12 kali dengan 2 slide, 1 kali story tambah 3 feed dalam sebulan," kata Pitra Romadoni.

Namun, Kevin Hillers tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian awal. 

Siska Khair kemudian menuntut Kevin Hillers untuk membayar pinalti atas tindakan wanprestasi sebesar Rp 428 juta. (m35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved