Rusuh Arema Persebaya

Hari Ini, Enam Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Diperiksa di Jawa Timur

Enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana di Polda Jawa Timur pada Selasa (11/10/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Polda Jawa Timur pada Selasa (11/10/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini, Selasa (11/10/2022). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap enam tersangka itu dilakukan untuk kembali meminta keterangan.

"Terhadap enam tersangka yang ditetapkan Bapak Kapolri terkait Pasal 359 dan atau 360 kemudian dan atau Pasal 103 ayat 1 UU 11 tahun 2022 hari ini (kemarin) sudah dilayangkan surat panggilan kembali," ujarnya.

Menurut Dedi, para tersangka tersebut hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan. Mereka rencananya akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

"Rencana hari Selasa (hari ini) akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata dia.

Ia menambahkan, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan keenam tersangka akan disampaikan nantinya.

Baca juga: Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sebarkan Foto Selingkuhan?

"Nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapat informasi dari tim penyidik Polisi Bareskrim," tutur Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keenam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan akan kembali diperiksa pada pekan depan.

"Tim juga persiapan rencana pemanggilan enam tersangka," ujar Dedi, dalam keterangannya pada Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Penuhi Janji, Ganjar Pranowo ke Sulbar Berbagi Ilmu Soal Penanganan Stunting dan Integritas

"Pemeriksaan tambahan (enam tersangka) minggu depan," sambung Dedi.

Keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. (m31)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved