BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Kolaborasi Kantah Kabupaten Tangerang Implementasi Inpres 1/2022
Tindak lanjut Inpres 1/2022, Kantah Kabupaten Tangerang memastikan pemohon pendaftaran peralihan Hak atas Tanah adalah peserta aktif Program JKN.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA – Demi mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 (Inpres 1/2022) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada 6 Januari 2022 lalu.
Instruksi tersebut diperuntukkan bagi 30 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN.
“Menindaklanjuti Inpres 1/2022 tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memastikan pemohon pendaftaran peralihan Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli merupakan peserta aktif dalam Program JKN.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa agar implementasi Inpres ini berjalan dengan baik di wilayah kerja kami,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Nugraha, beberapa waktu lalu.
Nugraha juga menambahkan sebagai bentuk dukungan optimalisasi pelaksanaan Program JKN, pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa akan memberikan pembekalan kepada petugas loket mengenai langkah melakukan verifikasi kepesertaan Program JKN para pemohon pendaftaran peralihan Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Selain itu, Kantah Kabupaten Tangerang juga akan membantu dalam hal melakukan sosialisasi implementasi Inpres 1/2022 kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti menyampaikan apresiasinya kepada Kantah Kabupaten Tangerang yang sudah mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN di wilayah Kabupaten Tangerang.
Demi kemudahan petugas Kantah, BPJS Kesehatan sudah menyiapkan sistem elektronik yang dapat digunakan untuk pemeriksaan status kepesertaan Program JKN para pemohon.
“Tentunya dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa selalu siap sedia untuk berkoordinasi dengan Kantah Kabupaten Tangerang,” ungkap Sudiyanti.
Sudiyanti menambahkan, bahwa BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sepakat untuk menunjuk PIC atau penanggung jawab dari masing-masing pihak untuk saling berkoordinasi demi kelancaran implementasi Inpres 1/2022.
Tujuannya selain untuk memudahkan para pemohon, sekaligus untuk melakukan pendampingan bagi petugas Kantah Kabupaten Tangerang yang kelak akan memanfaatkan sistem elektronik yang telah disiapkan,” pungkas Sudiyanti.