Polisi Nobatkan 6 Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Bekasi Jadi Duta Anti Tawuran

Polres Metro Bekasi Kota menobatkan enam pelajar yang bawa celurit di Cikunir, Kota Bekasi yang videonya viral di media sosial jadi duta anti tawuran.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menobatkan keenam pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sebagai duta anti tawuran setelah videonya viral di media sosial. 

TRIBUNBEKASI.COM,MEDAN SATRIA - Setelah menangkap enam pelajar yang viral membawa sajam saat berkendara di Jalan Cikunir, Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Kini ke enam pelajar tersebut dipulangkan ke orangtua mereka masing-masing pada Senin (10/10).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan setelah memulangkan keenam pelajar yang masih berstatus dibawah umur itu. Keenamnya, akan dinobatkan sebagai duta anti tawuran

"Peristiwa tersebut tentu ini menjadi pengalaman berharga bagi diri yang bersangkutan sendiri maupun kedepan dengan tadi kita akan jadikan duta anti tawuran," kata Kombes Pol Hengki, Senin (10/10/2022).

Kombes Pol Hengki, mengungkapkan alasan menjadikan keenam pelajar sebagai duta anti tawuran karena mereka menjadikan aksinya sebagai bentuk mencari jati diri agar disegani oleh orang lain.

Hanya aja, perbuatan para pelajar tersebut salah dan sudah mengakuinya serta berjanji akan memperbaiki diri.

"Kenapa saya punya keinginan dia menjadi duta? karena dia sudah mengalami sendiri, dia punya pemikiran sendiri apa yang dia rasakan, kenapa dia mau begitu, kan dia ingin eksis, ingin diakui orang yang kuat yang menurut dia itu benar, padahal itu keliru," katanya.

Baca juga: Jelang Sidang, Majelis Hakim yang Tangani Ferdy Sambo cs Dipastikan Tidak Ada Pengamanan Khusus

Meskipun  video yang viral rombongan pelajar membawa sajam di Jalan Raya Cikunir, Kota Bekasi itu terjadi pada 25 Juli 2022 lalu, dan kembali viral di medsos beberapa minggu lalu.

Namun, menurut Hengki tidak ada korban jiwa atas kejadian itu, meski polisi menemukan adanya senjata tajam.

"Kan itu kejadiannya sudah berlalu itu,  tapi kita buat surat pernyataan biar dia tidak mengulangi, kan proses penegakan hukum itu tidak hanya langsung memenjarakan seseorang, tapi ada pola-pola pembinaan," ujarnya.

Baca juga: Bazar Kuliner Bazis Tawarkan Destinasi Wisata Kuliner Halal Terintegrasi dengan Masjid

Walaupun diserahkan kembali kepada pihak keluarga, namun Hengki menyampaikan jika para pelajar tersebut mengulangi perbuatannya, tentunya ada sanksi-sanksi yang menanti.

Hal ini pula juga akan berdampak pada proses pembuatan SKCK, sehingga akan menghambat mereka untuk mendapatkan pekerjaan kedepannya.

"Bagi pelajar yang nanti kemudian hari kedapatan apalagi dia melakukan penganiayaan, perbuatan pidana, maka tentu sanksi hukum jelas ada sanksi hukum tindak pidana," ucapnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved