Berita Nasional

Ijazah Sekolah Jokowi Dituduh Palsu, Gibran Marah: Masak Daftar Presiden Pakai Daun Pisang?

Gibran Rakabuming menyebut, tidak mungkin jika Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota Gubernur hingga presiden

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Muhammad Nursina/Instagram @Jokowi
Foto Kolase: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran memastikan ijazah sekolah bapaknya asli 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gibran Rakabuming menanggapi laporan dari Bambang Tri Mulyono terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan ayahnya, Joko Widodo.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober, Pihak Bambang Tri Tantang Semua Tergugat Hadir

Menanggapi itu, Gibran memastikan bahwa ijazah sekolah bapaknya asli.

Ia menyebut, tidak mungkin Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden

"Sekarang daftar wali kota, gubernur nggak pakai ijazah pakai apa? Pakai daun pisang? kan ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong," ujarnya, Senin (10/10/2022).

 Gibran sudah tak kaget munculnya tudingan pemalsuan ijazah itu

Baca juga: Pertemuan Megawati dan Jokowi untuk Merespon Deklarasi Anies Baswedan? Begini Penjelasan PDIP

Apalagi, kata Gibran, selama ini, bapaknya sudah sering diserang dengan berbagai isu.

Jadi, menurut Gibran, membantah tudingan itu pun percuma

 "Itu isunya muncul terus, isu komunis, isu-isu lain. Tiap tahun diramaikan terus. Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosan menanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras," geramnya.

Baca juga: Babak Baru Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Digelar 18 Oktober, Ini Reaksi Pihak Istana

Isi Gugatan

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Baca juga: Jadi Penentu Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Mengapa KH Maruf Amin Tak Dilirik di Pilpres 2024?

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved